Video Mesum Anak yang Beredar Ada Indikasi untuk Komunitas Pedofil
A
A
A
BANDUNG - Video mesum anak yang beredar diduga untuk konsumsi komunitas pedofil. Karena jika melihat kecenderungan, orang melakukan sebuah pelanggaran atau penyimpangan, biasanya mereka akan mencari teman yang juga memiliki kecenderungan sama.
“Boleh jadi video ini jadi pancingan untuk mencari teman yang sama itu. Tapi kita kan gak tahu. Bisa jadi ada orang-orang yang punya kecenderungan seperti itu, tapi tidak punya keberanian untuk muncul ke permukaan. Tapi ketika ada pancingan atau stimulus dari video seperti itu, seolah mengajak, mereka bisa saja kemudian membentuk komunitas,” kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar Netty Prasetyani Heryawan di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata (Ottista) Nomor 1, Kota Bandung, Jumat 5 Januari 2018.
Netty menegaskan, perilaku yang direkam dalam video itu termasuk penyimpangan orientasi seksual, pedofilia. Jika laki-laki atau perempuan dewasa menyukai anak-anak, itu pasti penyimpangan, ada pihak yang dijerat dan dipaksa.
"Normalnya, laki-laki dewasa menyukai perempuan dewasa atau sebaliknya. Dua-duanya matang secara biologis," ujar Netty.
Netty mengemukakan, kasus ini harus terungkap. P2TP2A Jabar telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana dalam penanganan kasus video tak senonoh yang melibatkan anak-anak itu.
“Ditreskrimum Polda Jabar, Mabes Polri, dan Polrestabes Bandung telah membentuk satuan tugas khusus (satgassus) dan membagi beberapa tim untuk mengungkap kasus ini. Tim sedang berupaya mencari pembuat, pemeran, dan penyebar video, lokasi pembuatan termasuk konsumsennya,” ungkap Netty.
Tim, tutur Netty, pada Jumat 5 Januari 2018, telah bergerak menelusuri lokasi pembuatan video itu. Termasuk mendalami rekaman closed circuit television (CCTV). Bahkan tim telah mengantongi identitas perempuan dewasa dan anak-anak, termasuk perempuan yang mengarahkan si anak untuk melakukan adegan tak senonoh. Perempuan itu diduga merupakan ibu angkat korban.
Untuk penegakkan hukum, kata Netty, Polda Jabar akan menjerat para pelaku dengan Pasal 76 B UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur tentang Pemaksaan Anak di Bawah Umur melakukan Hubungan Badan. “Oleh karena itu, saya yakin, ini akan menjadi satu peristiwa yang sangat membekas bagi korban,” timpal Netty.
Dia mengimbau, masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video yang mengandung unsur pornografi seperti itu. Karena ini, pertama, selain terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga video itu mengandung tayangan yang tak pantas dilihat, khususnya oleh anak-anak, agar tidak jadi konsumsi publik.
Kedua, P2TP2A berharap orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik dalam penggunaan barang elektronik, juga pergaulan. Intensitas anak di luar rumah, berorganisasi, dan berteman, juga harus diawasi. Karena hal ini akan berpengaruh kepada informasi yang akan diterima oleh anak.
Dalam pembentukan karakter dan perilaku seseorang, ada teori, stimulus dan respons. Stimulus itu diterima anak, maka dia akan merespons stimulus tersebut. “Kami khawatir, jika orang tua lalai melakukan pengawasan, anak akan bergaul di luar batas dan terjerat iming-iming dari luar,” timpal Netty.
Menurut istri Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap anak-anak menjadi korban pembuatan dan penyebarluasan video mesum yang viral di media sosial dalam satu pekan terakhir.
Sesuai amanat UU Perlindungan Anak, kata Netty, P2TP2A wajib memberikan bantuan dengan menugaskan tim ahli dalam hal ini psikolog untuk memulihkan trauma korban akibat pemaksaan dan intimadasi pihak lain. Lama penanganannya sesuai kebutuhan tergantung kondisi anak. Ada anak mengalami trauma panjang, ada yang cepat recovery-nya.
Kalau anak yang kurang kasih sayang, bebas nilai, dan hidup di jalan, tentu membutuhkan waktu lama. “Selain memulihkan psikologi dari trauma yang diderita korban, bantuan psikolog juga untuk mencegah korban melakukan tindakan serupa atau jadi pelaku di kemudian hari. Kami akan mendampingi korban,” ungkap Netty.
P2TP2A Jabar, kata dia, baru kali ini menangani kasus seperti ini (perempuan dewasa berhubungan intim dengan anak-anak).
Namun, P2TP2A pernah menangani kasus perdagangan anak-anak untuk aktivitas seksual di Bogor. Di sana anak-anak perempuan di kumpulkan dan dijual ke orang dewasa. Konsumsennya sebagian besar orang asing.
“Boleh jadi hal seperti ini (perempuan dewasa berhubungan intim dengan anak-anak), sebelumnya ada. Tapi kasusnya tidak terungkap. Yang jelas ini (penyimpangan seksual pedofilia), jadi ancaman bagi anak-anak Jabar,” tandas dia.
“Boleh jadi video ini jadi pancingan untuk mencari teman yang sama itu. Tapi kita kan gak tahu. Bisa jadi ada orang-orang yang punya kecenderungan seperti itu, tapi tidak punya keberanian untuk muncul ke permukaan. Tapi ketika ada pancingan atau stimulus dari video seperti itu, seolah mengajak, mereka bisa saja kemudian membentuk komunitas,” kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar Netty Prasetyani Heryawan di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata (Ottista) Nomor 1, Kota Bandung, Jumat 5 Januari 2018.
Netty menegaskan, perilaku yang direkam dalam video itu termasuk penyimpangan orientasi seksual, pedofilia. Jika laki-laki atau perempuan dewasa menyukai anak-anak, itu pasti penyimpangan, ada pihak yang dijerat dan dipaksa.
"Normalnya, laki-laki dewasa menyukai perempuan dewasa atau sebaliknya. Dua-duanya matang secara biologis," ujar Netty.
Netty mengemukakan, kasus ini harus terungkap. P2TP2A Jabar telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana dalam penanganan kasus video tak senonoh yang melibatkan anak-anak itu.
“Ditreskrimum Polda Jabar, Mabes Polri, dan Polrestabes Bandung telah membentuk satuan tugas khusus (satgassus) dan membagi beberapa tim untuk mengungkap kasus ini. Tim sedang berupaya mencari pembuat, pemeran, dan penyebar video, lokasi pembuatan termasuk konsumsennya,” ungkap Netty.
Tim, tutur Netty, pada Jumat 5 Januari 2018, telah bergerak menelusuri lokasi pembuatan video itu. Termasuk mendalami rekaman closed circuit television (CCTV). Bahkan tim telah mengantongi identitas perempuan dewasa dan anak-anak, termasuk perempuan yang mengarahkan si anak untuk melakukan adegan tak senonoh. Perempuan itu diduga merupakan ibu angkat korban.
Untuk penegakkan hukum, kata Netty, Polda Jabar akan menjerat para pelaku dengan Pasal 76 B UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur tentang Pemaksaan Anak di Bawah Umur melakukan Hubungan Badan. “Oleh karena itu, saya yakin, ini akan menjadi satu peristiwa yang sangat membekas bagi korban,” timpal Netty.
Dia mengimbau, masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video yang mengandung unsur pornografi seperti itu. Karena ini, pertama, selain terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga video itu mengandung tayangan yang tak pantas dilihat, khususnya oleh anak-anak, agar tidak jadi konsumsi publik.
Kedua, P2TP2A berharap orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik dalam penggunaan barang elektronik, juga pergaulan. Intensitas anak di luar rumah, berorganisasi, dan berteman, juga harus diawasi. Karena hal ini akan berpengaruh kepada informasi yang akan diterima oleh anak.
Dalam pembentukan karakter dan perilaku seseorang, ada teori, stimulus dan respons. Stimulus itu diterima anak, maka dia akan merespons stimulus tersebut. “Kami khawatir, jika orang tua lalai melakukan pengawasan, anak akan bergaul di luar batas dan terjerat iming-iming dari luar,” timpal Netty.
Menurut istri Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap anak-anak menjadi korban pembuatan dan penyebarluasan video mesum yang viral di media sosial dalam satu pekan terakhir.
Sesuai amanat UU Perlindungan Anak, kata Netty, P2TP2A wajib memberikan bantuan dengan menugaskan tim ahli dalam hal ini psikolog untuk memulihkan trauma korban akibat pemaksaan dan intimadasi pihak lain. Lama penanganannya sesuai kebutuhan tergantung kondisi anak. Ada anak mengalami trauma panjang, ada yang cepat recovery-nya.
Kalau anak yang kurang kasih sayang, bebas nilai, dan hidup di jalan, tentu membutuhkan waktu lama. “Selain memulihkan psikologi dari trauma yang diderita korban, bantuan psikolog juga untuk mencegah korban melakukan tindakan serupa atau jadi pelaku di kemudian hari. Kami akan mendampingi korban,” ungkap Netty.
P2TP2A Jabar, kata dia, baru kali ini menangani kasus seperti ini (perempuan dewasa berhubungan intim dengan anak-anak).
Namun, P2TP2A pernah menangani kasus perdagangan anak-anak untuk aktivitas seksual di Bogor. Di sana anak-anak perempuan di kumpulkan dan dijual ke orang dewasa. Konsumsennya sebagian besar orang asing.
“Boleh jadi hal seperti ini (perempuan dewasa berhubungan intim dengan anak-anak), sebelumnya ada. Tapi kasusnya tidak terungkap. Yang jelas ini (penyimpangan seksual pedofilia), jadi ancaman bagi anak-anak Jabar,” tandas dia.
(sms)