KPU Sultra Warning Bakal Calon Kepala Daerah untuk Penuhi Persyaratan

Jum'at, 05 Januari 2018 - 21:26 WIB
KPU Sultra Warning Bakal Calon Kepala Daerah untuk Penuhi Persyaratan
KPU Sultra Warning Bakal Calon Kepala Daerah untuk Penuhi Persyaratan
A A A
KENDARI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah mewarning parpol pendukung, LO para pasangan bakal calon gubenur dan wakil gubenur Sultra, pasangan bakal calon kepala daerah di kabupaten/kota, agar memenuhi persyaratan pasangan calon dan syarat calon.

Hal ini disampaikan Hidayatullah, saat pembukaan Rapat Koordinasi Pencalonan Dalam Pilkada Serentak tahun 2018 di salah satu hotel di Kendari, Jumat (5/1/2018) siang.

Di hadapan perwakilan partai pendukung, LO para paslon, bahwa ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 dan Perubahan UU No 10/2016 junto PKPU No3/2017 dan perubahan PKPU No15/2017 tentang pencalonan sudah sangat jelas, terang dan tegas pengaturan pengajuan persyaratan paslon dan syarat calon.

Khusus persyaratan paslon didukung parpol atau gabungan parpol minimal 20% dari jumlah kursi di DPRD Provinsi hasil Pemilu 2014. Atau bagi dukungan menggunakan perolehan suara sah hasil Pemilu, minimal 25% dengan catatan parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi hasil Pemilu 2014.

"Dukungan Parpol atau gabungan Parpol masing-masing harus mendapat persetujuan Pengurus Pusat Parpol dalam hal ini ditanda tangani dan cap basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang kepengurusannya disahkan melalu keputusan Kemenkum HAM," jelas Hidayatullah.

Bahkan menurut Hidayatullah, kalau ada pengurus DPW Parpol tingkat Provinsi tidak mendaftarkan calonnya di masa pendaftaran, maka diperbolehkan Pengurus Pusat Partai Politik (tingkat DPP) mengambil alih proses pendaftaran pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termaksud di tingkat Kabupaten/Kota.

Syaratnya, dokumen pendaftaran harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai. Dan pendaftarannya bisa dilakukan langsung atau diwakilkan oleh pengurus DPP lainnya. Jika pendaftarannya diwakilkan oleh petugas Parpol maka harus ada mandat dari DPP.

Hidyatullah menegaskan, apabila Parpol tertentu masih ada sengketa di pengadilan dan prosesnya masih berlangsung sampai batas akhir masa pendaftaran, maka dukungan keabsahan pimpinan Parpol adalah memiliki SK Kepengurusan yang diterbitkan terakhir oleh Kemenkum HAM.

"Jadi memang tidak ada yang bisa main-main atau mempermainkan aturan-aturan baku pencalonan Pilkada saat ini," tegas Hidayatullah.

Sebagai Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, mengimbau paslon, tidak mendaftar di last minute atau injury time, pada hari terakhir masa pendaftaran. Karena bisa beresiko apabila ada persyaratan pencalonan dan syarat calonnya belum terpenuhi maka belum akan diterbitkan tanda terima.

Artinya menurut Hidyatullah, dapat dilakukan perbaikan sampai batas waktu akhir pendaftaran ditutup yaitu jam 24.00 Wita pada 10 Januari 2018.

"Karena yang dapat diterima pendaftarannya yang akan kami berikan tanda-terima apabila semua syarat pencalonan dan syarat calon terpenuhi," tandas Hidayatullah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7113 seconds (0.1#10.140)