Pelantikan Pejabat di Sidimpuan Jadi Kontroversi
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Padangsidimpuan, Sumatera Utara Rabu (3/1/2018) lalu kini menjadi kontroversi.
Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Zulfeddy Simamora menilai, pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut tidak cacat hukum dan tidak dapat dianulir. Alasannya, karena sebelum dilaksanakan pelantikan, pihaknya sudah menerima surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/11098/2017, tentang persetujuan penggantian pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintahan Kota Padangsidimpuan.
"Pelantikan itu tidak cacat hukum dan tidak dapat dianulir, karena kami sudah menerima surat persetujuan penggantian pejabat dari Mendagri," ujarnya di Kota Padangsidimpuan, Jumat (5/1/2018).
Sayangnya, laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan itu tidak bisa menunjukkan SK Mendagari tersebut. Selain itu, dia juga tidak bisa menjelaskan tentang alasan pemerintah tidak menyertakan nomor dan tanggal di lampiran surat tersebut.
"Silakan tanya ke BKD, nanti pegawai di sana yang menjelaskan," tandasnya meninggalkan wartawan.
Pengamat Sosial Politik dari Universitas Muhammadiyyah Sumatera Utara (UMSU) DR Arifin Saleh Siregar mengatakan, pemerintah seharusnya memiliki etika dalam mengeluarkan kebijakan. Menurutnya sangat tidak etis jika pelantikan dilakukan pada akhir masa jabatan kepala daerah.
"Terlepas dari peraturan yang mengatur, tapi tidak etis kalau ada kepala daerah melakukan pelantikan pejabat di akhir masa jabatannya," ujarnya kepada SINDONews.
Selain itu, pelantikan itu juga terkait dengan perencanaan. Seharusnya tidak dilakukan di akhir masa jabatan seorang kepala daerah. Sebab hal itu dapat memberikan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
"Pemerintah harus berwibawa, jangan membuat persepsi negatif di tengah masyarakat," paparnya.
Arifin juga menyoroti tentang pelantikan kepala desa yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh seorang pejabat pelaksana harian wali kota. Menurutnya, kepala desa memiliki legitimasi oleh masyarakat, karena kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat.
Sudah selayaknya kepala desa terpilih mendapatkan perlakuan istimewa dari Pemkot Padangsidimpuan. "Pemkot Padangsidimpuan mengabaikan etika. Seharusnya kepala desa itu dilantik oleh kepala daerah," tandasnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Padangsidimpuan, Taty Ariani Tambunan menilai pelantikan pejabat itu bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. ( Baca: DPRD Minta Pelantikan Eselon III dan IV di Sidimpuan Dianulir )
Menurut Taty, apabila mengacu kepada UU itu, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, Wali Kota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap dilarang mengambil kebijakan strategis dan melakukan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Zulfeddy Simamora menilai, pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut tidak cacat hukum dan tidak dapat dianulir. Alasannya, karena sebelum dilaksanakan pelantikan, pihaknya sudah menerima surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/11098/2017, tentang persetujuan penggantian pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintahan Kota Padangsidimpuan.
"Pelantikan itu tidak cacat hukum dan tidak dapat dianulir, karena kami sudah menerima surat persetujuan penggantian pejabat dari Mendagri," ujarnya di Kota Padangsidimpuan, Jumat (5/1/2018).
Sayangnya, laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan itu tidak bisa menunjukkan SK Mendagari tersebut. Selain itu, dia juga tidak bisa menjelaskan tentang alasan pemerintah tidak menyertakan nomor dan tanggal di lampiran surat tersebut.
"Silakan tanya ke BKD, nanti pegawai di sana yang menjelaskan," tandasnya meninggalkan wartawan.
Pengamat Sosial Politik dari Universitas Muhammadiyyah Sumatera Utara (UMSU) DR Arifin Saleh Siregar mengatakan, pemerintah seharusnya memiliki etika dalam mengeluarkan kebijakan. Menurutnya sangat tidak etis jika pelantikan dilakukan pada akhir masa jabatan kepala daerah.
"Terlepas dari peraturan yang mengatur, tapi tidak etis kalau ada kepala daerah melakukan pelantikan pejabat di akhir masa jabatannya," ujarnya kepada SINDONews.
Selain itu, pelantikan itu juga terkait dengan perencanaan. Seharusnya tidak dilakukan di akhir masa jabatan seorang kepala daerah. Sebab hal itu dapat memberikan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
"Pemerintah harus berwibawa, jangan membuat persepsi negatif di tengah masyarakat," paparnya.
Arifin juga menyoroti tentang pelantikan kepala desa yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh seorang pejabat pelaksana harian wali kota. Menurutnya, kepala desa memiliki legitimasi oleh masyarakat, karena kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat.
Sudah selayaknya kepala desa terpilih mendapatkan perlakuan istimewa dari Pemkot Padangsidimpuan. "Pemkot Padangsidimpuan mengabaikan etika. Seharusnya kepala desa itu dilantik oleh kepala daerah," tandasnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Padangsidimpuan, Taty Ariani Tambunan menilai pelantikan pejabat itu bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. ( Baca: DPRD Minta Pelantikan Eselon III dan IV di Sidimpuan Dianulir )
Menurut Taty, apabila mengacu kepada UU itu, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, Wali Kota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap dilarang mengambil kebijakan strategis dan melakukan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
(rhs)