Menuju New Normal, Pemkot Salatiga Berlakukan Sistem Kerja Baru bagi ASN
Jum'at, 05 Juni 2020 - 14:20 WIB
loading...
Sekda Kota Salatiga Agus Rudianto saat berkoordinasi dengan jajarannya di Kantor Setda Kota Salatiga, Jumat (5/6/2020). Foto/IST
A
A
A
SALATIGA - Pemkot Salatiga memberlakukan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Ini dilakukan dalam rangka menuju new normal .
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji mengatakan, meski saat ini Pemkot Salatiga belum menerapkan new normal , tapi tetap memberlakukan sistem kerja baru bagi ASN. Itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 060/710/103.2 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
"Kebijakan ini diberlakukan mulai hari ini. Dalam sistem kerja baru, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik wajib menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19," katanya, Jumat (5/6/2020).(Baca juga: Pelibatan TNI di Masa Kenormalan Baru untuk Meminimalkan Pelanggaran )
Hal tersebut akan dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kesehariannya seperti menyediakan sabun untuk cuci tangan selama 20 detik, membersihkan tangan dengan handsanitizer, memakai masker, jaga jarak, meminimalisir penggunaan kendaraan umum dan menghindari kontak fisik. Bahkan saat berada di ruang kerja, semua ASN wajib memakai masker, suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat Celcius, pengaturan dan pembatasan jumlah orang dalam ruangan kerja, jaga jarak minimal satu meter, membuka ventilasi ruangan dan mematuhi etika bersin.
"Jadi meski pun kita belum akan memberlakukan new normal , akan tetapi harus membiasakan untuk menuju ke sana. Karenanya, protokol kesehatan di setiap lini harus selalu diterapkan, dipedomani dan dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji mengatakan, meski saat ini Pemkot Salatiga belum menerapkan new normal , tapi tetap memberlakukan sistem kerja baru bagi ASN. Itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 060/710/103.2 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
"Kebijakan ini diberlakukan mulai hari ini. Dalam sistem kerja baru, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik wajib menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19," katanya, Jumat (5/6/2020).(Baca juga: Pelibatan TNI di Masa Kenormalan Baru untuk Meminimalkan Pelanggaran )
Hal tersebut akan dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kesehariannya seperti menyediakan sabun untuk cuci tangan selama 20 detik, membersihkan tangan dengan handsanitizer, memakai masker, jaga jarak, meminimalisir penggunaan kendaraan umum dan menghindari kontak fisik. Bahkan saat berada di ruang kerja, semua ASN wajib memakai masker, suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat Celcius, pengaturan dan pembatasan jumlah orang dalam ruangan kerja, jaga jarak minimal satu meter, membuka ventilasi ruangan dan mematuhi etika bersin.
"Jadi meski pun kita belum akan memberlakukan new normal , akan tetapi harus membiasakan untuk menuju ke sana. Karenanya, protokol kesehatan di setiap lini harus selalu diterapkan, dipedomani dan dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Lihat Juga :