Hanya Lulusan SMP, Mantri Gadungan Diamankan Polres Pandeglang

Jum'at, 05 Januari 2018 - 09:23 WIB
Hanya Lulusan SMP, Mantri Gadungan Diamankan Polres Pandeglang
Hanya Lulusan SMP, Mantri Gadungan Diamankan Polres Pandeglang
A A A
SERANG - RS (50) mantri gadungan asal Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang diamankan setelah 23 pasiennya mengalami keracunan usai meminum obat yang diberikan dari pria yang hanya lulusan SMP tersebut.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, terbongkarnya praktek pengobatan yang dilakukan RS setelah adanya laporan dari paseinnya mengeluhkan sakitnya bertambah parah usai berobat kepada RS.

"Ada 23 warga yang setelah berobat kepada pelaku RS mengalami pusing-pusing dan mual hingga dirawat di RSUD Berkah," kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).

Indra mengungkapkan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terkait adanya pasien berinisial S asal Kecamatan Menes meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2017 lalu seusai berobat kepada RS. "Untuk memastikan penyebab kematiannya, kita menunggu hasil uji toksikologi (pemeriksaan racun) di paru-paru dan hati korban," ujarnya.

Indra menambahkan, berdasarkan ijazah yang dimiliki, pelaku RS hanya lulusan SMP tanpa mempunyai ilmu kedokteran dan hanya berguru kepada rekannya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta.

"Pelaku sudah menjalankan aksinya selama lima tahun dengan sistem kalau ada warga yang sakit diminta datang, diperiksa kemudian diberi obat," katanya.

Dari kediaman pelaku, polisi mengamankan berbagai jenis obat keras yang harus diperoleh menggunakan resep dokter, alat pemeriksaan tensi darah, stateskop, alat pijat elektrik.

RS dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan atau Pasal 191 Juncto Pasal 60 ayat 1 dan atau Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4576 seconds (0.1#10.140)
pixels