Janda dan Duda di Gresik Bertambah 1.854 Orang
A
A
A
GRESIK - Jumlah janda maupun duda di Kabupaten Gresik, Jawa Timur bertambah signifikan. Pengadilan Agama kota seribu wali itu mencatat, selama 2017 lalu, ada penambahan jumlah janda dan duda sebanyak 1.854 orang.
Panitera Muda Pengadian Agama Kabupaten Gresik, H Istiqomah menyatakan, memang selama 2017 lalu ada 927 pasangan suami istri yang sudah diputuskan bercerai. Berarti ada 1.854 orang yang statusnya janda atau duda.
“Dari jumlah itu, sebagian besar para istri yang mengajukan gugatan untuk bercerai. Rata-rata alasannya karena faktor pendidikan rendah, ekonomi dan pasangannya selingkuh atau mempunyai pasangan lain,” ungkpanya, Kamis (4/1/2018).
Dari 927 perkara gugatan cerai, terbanyak di Kecamatan Menganti dengan 143 perkara. Kemudian diikuti berturut-turut Kecamatan Gresik dengan 94 perkara, Kebomas dengan 87 perkara, Driyorejo ada 82 perkara, Balongpanggang ada 74, Wringinanom dengan 72, Bungah dan Cerme ada 68 perkara, Dukun dengan 61 perkara, Duduksampeyan ada 44 perkara dan Ujungpangkah dengan 43 perkara.
“Lebih teragisnya lagi, rata-rata yang mengajukan gugatan cerai adalah pasangan muda-mudi. Artinya, mereka yang usianya masih usia produktif antara 24 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya.
Panitera Muda Pengadian Agama Kabupaten Gresik, H Istiqomah menyatakan, memang selama 2017 lalu ada 927 pasangan suami istri yang sudah diputuskan bercerai. Berarti ada 1.854 orang yang statusnya janda atau duda.
“Dari jumlah itu, sebagian besar para istri yang mengajukan gugatan untuk bercerai. Rata-rata alasannya karena faktor pendidikan rendah, ekonomi dan pasangannya selingkuh atau mempunyai pasangan lain,” ungkpanya, Kamis (4/1/2018).
Dari 927 perkara gugatan cerai, terbanyak di Kecamatan Menganti dengan 143 perkara. Kemudian diikuti berturut-turut Kecamatan Gresik dengan 94 perkara, Kebomas dengan 87 perkara, Driyorejo ada 82 perkara, Balongpanggang ada 74, Wringinanom dengan 72, Bungah dan Cerme ada 68 perkara, Dukun dengan 61 perkara, Duduksampeyan ada 44 perkara dan Ujungpangkah dengan 43 perkara.
“Lebih teragisnya lagi, rata-rata yang mengajukan gugatan cerai adalah pasangan muda-mudi. Artinya, mereka yang usianya masih usia produktif antara 24 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya.
(rhs)