Fahmi Dibunuh Pelaku Fr Karena Saling Bully
A
A
A
BANDUNG - Dalam persidangan terungkap jika korban Fahmi Amrizal dan terdakwa Fr (17) merupakan teman dekat, satu bangku di SMK Dirgantara dan sering saling bully. Namun, hubungan keduanya renggang hingga berakhir dengan pembunuhan di Gang Hegarmanah, Jalan Paralon RT 03/04, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu 6 Desember 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban Fahmi, warga Cigondewah Rahayu, Cibolerang Barat, Kota Bandung, yang menderita luka tusukan sedalam 4 sentimeter (cm), panjang 4,5 cm, dan lebar 2 cm. Fahmi tewas di lokasi kejadian karena tusukan tersebut mengenai jantung.
Fakta tentang kedekatan kirban Fahmi dan pelaku Fr tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung tertutup di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (4/1/2017).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung Gani Alamsyah mengatakan, hubungan mereka renggang mungkin karena saling bully dan ada kata-kata korban yang tidak diterima terdakwa dan sehingga membuat Per sakit hati. "Semua perbuatan itu diakui terdakwa dalam persidangan. Terdakwa pun menyesali perbuatannya," kata Gani seusai persiḍangan.
Akibat perbuatan itu, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rudi Martinus Fr (17) dituntut hukuman 10 tahun penjara. Fr terbukti merampas nyawa orang lain (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU Gani Alamsyah menyebutkan hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa Fr menyebabkan korban Fahmi Amrizal meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui semua perbuatannya, dan masih muda.
Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa Hendra Irawan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim pun menunda persidangan Senin (8/1/2018) dengan agenda pleidoi.
Korban Fahmi, warga Cigondewah Rahayu, Cibolerang Barat, Kota Bandung, yang menderita luka tusukan sedalam 4 sentimeter (cm), panjang 4,5 cm, dan lebar 2 cm. Fahmi tewas di lokasi kejadian karena tusukan tersebut mengenai jantung.
Fakta tentang kedekatan kirban Fahmi dan pelaku Fr tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung tertutup di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (4/1/2017).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung Gani Alamsyah mengatakan, hubungan mereka renggang mungkin karena saling bully dan ada kata-kata korban yang tidak diterima terdakwa dan sehingga membuat Per sakit hati. "Semua perbuatan itu diakui terdakwa dalam persidangan. Terdakwa pun menyesali perbuatannya," kata Gani seusai persiḍangan.
Akibat perbuatan itu, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rudi Martinus Fr (17) dituntut hukuman 10 tahun penjara. Fr terbukti merampas nyawa orang lain (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU Gani Alamsyah menyebutkan hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa Fr menyebabkan korban Fahmi Amrizal meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui semua perbuatannya, dan masih muda.
Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa Hendra Irawan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim pun menunda persidangan Senin (8/1/2018) dengan agenda pleidoi.
(rhs)