Usut Pesta Miras Berujung Maut, Polres Ciamis Periksa Seorang Pria
A
A
A
CIAMIS - Penyidik Polres Ciamis mengamankan M, pria yang diduga menyediakan miras jenis ciu yang digunakan untuk pesta oleh 15 pemuda di lapangan Dusun Sukahurip, Desa Sukaresik, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada 28-29 Desember 2017. Diduga akibat pesta miras itu, empat pemuda meninggal dunia.
Kapolres Ciamis AKBP Nugroho Arianto mengatakan, orang yang bawa miras jenis ciu adalah M. Saat ini, M diamankan untuk diperiksa sebagai saksi. Minuman itu dibawa M dari Yogyakarta. M merupakan warga Kecamatan Sindangkasih, Ciamis yang merantau ke Yogyakarta. Di Kota Gudeg itu, M berprofesi sebagai pedagang cilok.
Saat kembali pulang kampung ke Ciamis, kata Nugroho, M membawa oleh-oleh 7 liter lebih ciu. Kemudian dia mengundang teman-temannya untuk berpesta, menenggak minuman keras itu bersama-sama. "Dia pulang ke Ciamis bawa oleh-oleh, biasa lah. Terus mengajak teman-temannya minum. Sampai saat ini M kami amankan dulu untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kapolres Ciamis AKBP Nugroho Arianto kepada SINDOnews, Rabu (3/1/2018) malam.
Menurut Nugroho, M belum dijadikan tersangka. Saat ini, statusnya masih sebatas saksi. Memang sudah ada unsur tindak melawan hukum, namun penyidik harus menguatkan unsur itu dengan bukti autopsi. "Nanti, jika hasil autopsi menunjukkan bahwa keempat korban meninggal dunia akibat miras jenis ciu, baru status M bisa jadi tersangka," ujar Nugroho.
Seperti diberitakan, Nana Sutisna alias Gerger (27), Ade Romadon (19), Gugun Gunawan (18), dan Egi Aprianto (18), empat pemuda di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, tewas setelah keracunan minuman keras (miras) jenis ciu yang dioplos dengan pil dextro metorphan. Sebelum tewas, empat korban ikut pesta miras oplosan bersama 11 temannya yang berlangsung selama dua hari, sejak Jumat 29 Desember 2017 hingga Sabtu 30 Desember 2017. (Baca Juga: Dua Hari Pesta Miras Oplosan, 4 Pemuda Asal Ciamis Ini Tewas(zik)
Kapolres Ciamis AKBP Nugroho Arianto mengatakan, orang yang bawa miras jenis ciu adalah M. Saat ini, M diamankan untuk diperiksa sebagai saksi. Minuman itu dibawa M dari Yogyakarta. M merupakan warga Kecamatan Sindangkasih, Ciamis yang merantau ke Yogyakarta. Di Kota Gudeg itu, M berprofesi sebagai pedagang cilok.
Saat kembali pulang kampung ke Ciamis, kata Nugroho, M membawa oleh-oleh 7 liter lebih ciu. Kemudian dia mengundang teman-temannya untuk berpesta, menenggak minuman keras itu bersama-sama. "Dia pulang ke Ciamis bawa oleh-oleh, biasa lah. Terus mengajak teman-temannya minum. Sampai saat ini M kami amankan dulu untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kapolres Ciamis AKBP Nugroho Arianto kepada SINDOnews, Rabu (3/1/2018) malam.
Menurut Nugroho, M belum dijadikan tersangka. Saat ini, statusnya masih sebatas saksi. Memang sudah ada unsur tindak melawan hukum, namun penyidik harus menguatkan unsur itu dengan bukti autopsi. "Nanti, jika hasil autopsi menunjukkan bahwa keempat korban meninggal dunia akibat miras jenis ciu, baru status M bisa jadi tersangka," ujar Nugroho.
Seperti diberitakan, Nana Sutisna alias Gerger (27), Ade Romadon (19), Gugun Gunawan (18), dan Egi Aprianto (18), empat pemuda di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, tewas setelah keracunan minuman keras (miras) jenis ciu yang dioplos dengan pil dextro metorphan. Sebelum tewas, empat korban ikut pesta miras oplosan bersama 11 temannya yang berlangsung selama dua hari, sejak Jumat 29 Desember 2017 hingga Sabtu 30 Desember 2017. (Baca Juga: Dua Hari Pesta Miras Oplosan, 4 Pemuda Asal Ciamis Ini Tewas(zik)