Besok Gubernur Jatim Resmikan Taksi Online
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo besok Kamis (4/1/2017) akan meresmikan pengoperasian angkutan sewa khusus online yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya. Launching dilakukan pada kendaraan yang mewakilii wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang, Pasuruan dan Malang Raya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto mengatakan, berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 3 Januari 2018 di Dishub Jatim, dari 31 perusahaan yang mengajukan izin, hanya 9 yang lolos dengan jumlah 113 kendaraan.
Untuk kuota angkutan online di Jatim sendiri mengacu pada Pergub Jatim Nomor 188/375/KPTS/103/2017, yakni sebanyak 4.445 kendaraan, yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya daerah lain di Jatim.
"Sesuai aturan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp6.000 per kilometer (km) batas atas dan Rp3.500 per km batas bawah," kata Benny, Rabu (3/1/2017).
Penentuan tarif ini mengacu Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.
Dengan launching pengoperasian angkutan online ini, Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi meminta agar para pengusaha dan pengemudi angkutan online mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang memuat tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus/online, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/375/KPTS/103/2017 tentang batas quota kendaraan Angkutan Sewa Khusus.
"Selain itu, bagi perusahaan aplikasi dibidang transportasi darat juga harus memperhatikan larangan-larangan yang telah diatur dalam aturan tersebut," pintanya.
Larangan itu di antaranya, memberi layanan akses aplikasi terhadap perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Lalu memberi layanan akses aplikasi pada perorangan, serta merekrut pengemudi.
Demikian pula, larangan menetapkan tarif serta memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan. "Kami juga menyediakan layanan bagi pengemudi taksi online. Di antaranya, menyiapkan ruang konsultasi khusus dan pendaftaran izin secara online. Kami juga akan mendidik pengemudi agar terampil mengemudikan kendaraannya sampai memperoleh SIM A umum secara gratis," tandas Wahid.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto mengatakan, berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 3 Januari 2018 di Dishub Jatim, dari 31 perusahaan yang mengajukan izin, hanya 9 yang lolos dengan jumlah 113 kendaraan.
Untuk kuota angkutan online di Jatim sendiri mengacu pada Pergub Jatim Nomor 188/375/KPTS/103/2017, yakni sebanyak 4.445 kendaraan, yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya daerah lain di Jatim.
"Sesuai aturan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp6.000 per kilometer (km) batas atas dan Rp3.500 per km batas bawah," kata Benny, Rabu (3/1/2017).
Penentuan tarif ini mengacu Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.
Dengan launching pengoperasian angkutan online ini, Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi meminta agar para pengusaha dan pengemudi angkutan online mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang memuat tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus/online, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/375/KPTS/103/2017 tentang batas quota kendaraan Angkutan Sewa Khusus.
"Selain itu, bagi perusahaan aplikasi dibidang transportasi darat juga harus memperhatikan larangan-larangan yang telah diatur dalam aturan tersebut," pintanya.
Larangan itu di antaranya, memberi layanan akses aplikasi terhadap perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Lalu memberi layanan akses aplikasi pada perorangan, serta merekrut pengemudi.
Demikian pula, larangan menetapkan tarif serta memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan. "Kami juga menyediakan layanan bagi pengemudi taksi online. Di antaranya, menyiapkan ruang konsultasi khusus dan pendaftaran izin secara online. Kami juga akan mendidik pengemudi agar terampil mengemudikan kendaraannya sampai memperoleh SIM A umum secara gratis," tandas Wahid.
(rhs)