Pemasok Upal di Subang Diduga Anggota Sindikat Antarprovinsi
A
A
A
BANDUNG - Nartim alias Remon, tersangka pemasok uang palsu (upal) yang terungkap di Kecamatan Blanakan, Subang, diduga anggota sindikat peredaran upal antarprovinsi. Nartim yang tinggal di Merak, Banten, kini sedang diburu anggota Ditreskrimum Polda Jabar.
"Ini (kasus upal) jaringan antarprovinsi. Sebab pelaku pengedar yang di Subang mengaku dikasih pamannya yang berasal dari Merak. Namun jaringan upal di Subang tidak berkaitan dengan pengungkapan kasus serupa yang dilakukan Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fanadi Mapolda Jabar, Rabu (3/1/2018).
Menurut Umar, yang di Karawang itu wilayah operasi sindikat itu lebih besar. "Jadi saya kira gak ada kaitannya. Selain itu, saya menduga kasus uang palsu di Subang juga tidak terkait dengan kegiatan pilkada serentak," tutur Umar.
Seperti diberitakan, tiga pria asal Kabupaten Subang, Ento, Aris, dan Rino Setiawan, diringkus anggota Polsek Blanakan karena mengedarkan uang palsu, Selasa (2/1/2018). Dari tangan tiga tersangka, polisi mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Kasus peredaran uang palsu ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari Dian, pemilik toko pakaian "Frediana". Korban melapor ke polisi karena menerima uang palsu dari dua orang pria tak dikenal yang berbelanja pakaian di tokonya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Blanakan dan Satreskrim Polres Subang. Tak butuh waktu lama, dua tersangka Ento dan Aris berhasil diamankan.
Kepada penyidik, tersangka Ento dan Aris mengaku mendapatkan uang palsu itu dari Rino Setiawan. Penyidik lantas memburu Rino. Tanpa kesulitan, Rino diringkus di kediamannya. Sedangkan Rino mengaku mendapatkan uang palsu dari pamannya, Nirtam alias Remon.
"Ini (kasus upal) jaringan antarprovinsi. Sebab pelaku pengedar yang di Subang mengaku dikasih pamannya yang berasal dari Merak. Namun jaringan upal di Subang tidak berkaitan dengan pengungkapan kasus serupa yang dilakukan Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fanadi Mapolda Jabar, Rabu (3/1/2018).
Menurut Umar, yang di Karawang itu wilayah operasi sindikat itu lebih besar. "Jadi saya kira gak ada kaitannya. Selain itu, saya menduga kasus uang palsu di Subang juga tidak terkait dengan kegiatan pilkada serentak," tutur Umar.
Seperti diberitakan, tiga pria asal Kabupaten Subang, Ento, Aris, dan Rino Setiawan, diringkus anggota Polsek Blanakan karena mengedarkan uang palsu, Selasa (2/1/2018). Dari tangan tiga tersangka, polisi mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Kasus peredaran uang palsu ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari Dian, pemilik toko pakaian "Frediana". Korban melapor ke polisi karena menerima uang palsu dari dua orang pria tak dikenal yang berbelanja pakaian di tokonya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Blanakan dan Satreskrim Polres Subang. Tak butuh waktu lama, dua tersangka Ento dan Aris berhasil diamankan.
Kepada penyidik, tersangka Ento dan Aris mengaku mendapatkan uang palsu itu dari Rino Setiawan. Penyidik lantas memburu Rino. Tanpa kesulitan, Rino diringkus di kediamannya. Sedangkan Rino mengaku mendapatkan uang palsu dari pamannya, Nirtam alias Remon.
(rhs)