Hari Kerja Pertama Tahun Baru, Oded Sidak Kantor BKPP Kota Bandung

Selasa, 02 Januari 2018 - 15:11 WIB
Hari Kerja Pertama Tahun...
Hari Kerja Pertama Tahun Baru, Oded Sidak Kantor BKPP Kota Bandung
A A A
BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pusat Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Selasa(2/1/2018). Sidak ini untuk melihat tingkat kehadiran pegawai di lingkungan BKPP dan Pemkot Bandung setelah libur panjang dan cuti bersama tahun baru.

Oded mengatakan, sebelum berlangsungnya libur dan cuti bersama telah mengingatkan kepada Kepala BKPP untuk bisa mengkondisikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bandung agar dapat mematuhi aturan seusai libur dan cuti bersama Tahun Baru 2018, lalu. Hasilnya, kata Oded, 99% ASN di lingkungan Pemkot Bandung dapat mematuhi aturan mengenai jam kerja.

"Saya sudah mengingatkan kepada kepala BKPP untuk bisa mengkondisikan seluruh ASN di Kota Bandung masuk pada tanggal 2 Januari. Alhamdulillah, 99% hadir hari ini," kata Oded seusai sidak

Oded berharap, di tahun baru ini ASN di Pemkot Bandung bisa memikiki semangat baru dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. "Tahun baru harus ada semangat baru dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Bandung, Gunadi mengatakan, tingginya tingkat kehadiran ASN akibat kepahaman pegawai mengenai batas akhir cuti bersama libur tahun baru. Dia menyebutkan, pada hari pertama kerja di awal 2018, tingkat kehadiran ASN di Pemkot Bandung mencapai 95%. Sedangkan, kehadiran ASN di Kantor BKPP sendiri mencapai 99%. Mengenai adanya selisih, kata dia, karena masih ada ASN yang memang mengambil cuti dan sakit.

Selain itu, persoalan teknis yakni mesin absensi yang terdata tidak real time. Artinya, data pegawai yang masuk baru bisa tercatat beberapa saat kemudian. "95% data yang masuk ini data akhir pada pukul 10.00 WIB. Tapi, saat ini datanya terus bertambah," ujar dia.

Dia menjamin, pada hari pertama kerja di tahun baru tidak ada pegawai yang bolos. Jika memang ada pegawai yang kedapatan tidak bekerja, tentu pemerintah telah memiliki aturan untuk memberikan sanksi. "Sejauh ini belum ada. Tapi, kalau memang ditemukan tentu akan mendapatkan sanksi mulai administratif hingga sanksi berat sesuai dengan aturan," pungkas dia.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9712 seconds (0.1#10.140)