PNS Selingkuh Dominasi Pelanggaran Kepegawaian di Pemkot Solo

Jum'at, 29 Desember 2017 - 21:38 WIB
PNS Selingkuh Dominasi...
PNS Selingkuh Dominasi Pelanggaran Kepegawaian di Pemkot Solo
A A A
SOLO - Kasus perselingkuhan mendominasi pelanggaran kepegawaian di lingkungan Pemkot Solo tahun 2017. Tercatat ada empat aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terlibat perselingkuhan dijatuhi hukuman penurunan pangkat.

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Andriani Sasanti mengatakan, satu orang ASN yang terbukti selingkuh dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Sedangkan tiga ASN lainnya diturunkan pangkat tiga tahun. “Kasus selingkuh ada yang sesama ASN, ada juga dengan orang luar,” ungkap Andriani Sasanti, Jumat (29/12/2017). Sedangkan satu pelanggaran lainnya adalah ASN yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).

Yang bersangkutan diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis. Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran.

“Dalam menghukum ASN kami memakai prinsip kehati-hatian dan keadilan. Seperti kasus selingkuh, prosesnya lama karena harus ada pembuktian,” bebernya. ASN yang melakukan pelanggaran ringan, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Sementara, pelanggaran sedang mendapatkan hukuman penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkat satu tahun. Sedangkan pelanggaran berat mendapatkan hukuman penurunan pangkat tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih jauh diungkapkan, tahun 2017 tidak ada ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, pidana umum, mangkir, asusila, penyalahgunaan wewenang, hingga menjadi anggota partai politik.

Kasus pelanggaran kepegawaian menurun drastis dibanding tahun lalu. Sebab tahun 2016 jumlahnya mencapai 21 kasus. Satu ASN diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat karena narkoba.

Kepala BKPPD Solo Rakhmat Sutomo mengatakan, pelanggaran kepegawaian tahun 2016 didominasi kasus ASN mangkir kerja.

Sehingga BKPPD terus melakukan sosialisasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar ASN melaksanakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
(sms)
Berita Terkait
Kasus Perselingkuhan...
Kasus Perselingkuhan 2 PNS di Asahan, Bupati: Bikin Malu dan Harus Dicopot
Viral Layang Putus Briptu...
Viral Layang Putus Briptu Suci, Ini Sanksi bagi PNS Selingkuh
Tiduri PNS Selingkuhan...
Tiduri PNS Selingkuhan hingga Punya Anak, Suami Polwan Briptu Suci Dicopot dari Jabatannya
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Perselingkuhan PNS Suami...
Perselingkuhan PNS Suami Polwan Cantik Briptu Suci Darma Tinggal Tunggu Gelar Perkara
Suami Dicopot dari Jabatan...
Suami Dicopot dari Jabatan Gara-gara Tiduri PNS Selingkuhan, Polwan Cantik Briptu Suci Tak Puas
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
34 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
44 menit yang lalu
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
1 jam yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
3 jam yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
10 jam yang lalu
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved