PNS Selingkuh Dominasi Pelanggaran Kepegawaian di Pemkot Solo
A
A
A
SOLO - Kasus perselingkuhan mendominasi pelanggaran kepegawaian di lingkungan Pemkot Solo tahun 2017. Tercatat ada empat aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terlibat perselingkuhan dijatuhi hukuman penurunan pangkat.
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Andriani Sasanti mengatakan, satu orang ASN yang terbukti selingkuh dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Sedangkan tiga ASN lainnya diturunkan pangkat tiga tahun. “Kasus selingkuh ada yang sesama ASN, ada juga dengan orang luar,” ungkap Andriani Sasanti, Jumat (29/12/2017). Sedangkan satu pelanggaran lainnya adalah ASN yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).
Yang bersangkutan diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis. Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran.
“Dalam menghukum ASN kami memakai prinsip kehati-hatian dan keadilan. Seperti kasus selingkuh, prosesnya lama karena harus ada pembuktian,” bebernya. ASN yang melakukan pelanggaran ringan, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Sementara, pelanggaran sedang mendapatkan hukuman penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkat satu tahun. Sedangkan pelanggaran berat mendapatkan hukuman penurunan pangkat tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Lebih jauh diungkapkan, tahun 2017 tidak ada ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, pidana umum, mangkir, asusila, penyalahgunaan wewenang, hingga menjadi anggota partai politik.
Kasus pelanggaran kepegawaian menurun drastis dibanding tahun lalu. Sebab tahun 2016 jumlahnya mencapai 21 kasus. Satu ASN diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat karena narkoba.
Kepala BKPPD Solo Rakhmat Sutomo mengatakan, pelanggaran kepegawaian tahun 2016 didominasi kasus ASN mangkir kerja.
Sehingga BKPPD terus melakukan sosialisasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar ASN melaksanakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Andriani Sasanti mengatakan, satu orang ASN yang terbukti selingkuh dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Sedangkan tiga ASN lainnya diturunkan pangkat tiga tahun. “Kasus selingkuh ada yang sesama ASN, ada juga dengan orang luar,” ungkap Andriani Sasanti, Jumat (29/12/2017). Sedangkan satu pelanggaran lainnya adalah ASN yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).
Yang bersangkutan diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis. Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran.
“Dalam menghukum ASN kami memakai prinsip kehati-hatian dan keadilan. Seperti kasus selingkuh, prosesnya lama karena harus ada pembuktian,” bebernya. ASN yang melakukan pelanggaran ringan, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Sementara, pelanggaran sedang mendapatkan hukuman penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkat satu tahun. Sedangkan pelanggaran berat mendapatkan hukuman penurunan pangkat tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Lebih jauh diungkapkan, tahun 2017 tidak ada ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, pidana umum, mangkir, asusila, penyalahgunaan wewenang, hingga menjadi anggota partai politik.
Kasus pelanggaran kepegawaian menurun drastis dibanding tahun lalu. Sebab tahun 2016 jumlahnya mencapai 21 kasus. Satu ASN diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat karena narkoba.
Kepala BKPPD Solo Rakhmat Sutomo mengatakan, pelanggaran kepegawaian tahun 2016 didominasi kasus ASN mangkir kerja.
Sehingga BKPPD terus melakukan sosialisasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar ASN melaksanakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
(sms)