Diduga Korupsi Dana Pengadaan Buku, Kepala Perpustakaan Sultra Ditahan Kejaksaan
A
A
A
KENDARI - Kepala Perpustakaan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HL ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (27/12/2017) sore. HL ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2 A Kendari, karena diduga korupsi anggaran pengadaan buku bacaan perpustakaan Sultra tahun 2015 dengan total anggaran sekitar Rp1 miliar.
Selain HL, jaksa juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor pengadaan buku bacaan Perpustakaan Sultra tahun 2015, masing-masing berinisial DL dan CA. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, melalui Kasipidsus Tajuddin menjelaskan, penahanan dilakukan karena tersangka hingga saat ini tidak berupaya mengembalikan kerugian negara.
"Penahanan setelah proses pelimpahan tahap 2 dari penyidik pada penuntut umum. Kami lakukan berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan sampai saat ini tidak ada upaya untuk pengembalian kerugian Negara," jelas Tajuddin.
Pertimbangan lain menurut Tajuddin, untuk proses persidangan secepatnya agar mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap. "Perkara ini sudah lama, jadi kami upayakan segera dilimpahkan dan disidangkan supaya mendapatkan putusan incraht," kata Tajuddin.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugiaan negara atas dugaan mark up anggaran Pengadaan Buku Bacaan di Perpustakaan Sultra ini, mencapai kurang lebih Rp270 juta.
Selain HL, jaksa juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor pengadaan buku bacaan Perpustakaan Sultra tahun 2015, masing-masing berinisial DL dan CA. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, melalui Kasipidsus Tajuddin menjelaskan, penahanan dilakukan karena tersangka hingga saat ini tidak berupaya mengembalikan kerugian negara.
"Penahanan setelah proses pelimpahan tahap 2 dari penyidik pada penuntut umum. Kami lakukan berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan sampai saat ini tidak ada upaya untuk pengembalian kerugian Negara," jelas Tajuddin.
Pertimbangan lain menurut Tajuddin, untuk proses persidangan secepatnya agar mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap. "Perkara ini sudah lama, jadi kami upayakan segera dilimpahkan dan disidangkan supaya mendapatkan putusan incraht," kata Tajuddin.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugiaan negara atas dugaan mark up anggaran Pengadaan Buku Bacaan di Perpustakaan Sultra ini, mencapai kurang lebih Rp270 juta.
(wib)