Sumsel Kekurangan Guru SMK dan SMA
A
A
A
PALEMBANG - Persoalan kekurangan guru ternyata dialami Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dinas Pendidikan Sumsel mencatat saat ini masih membutuhkan setidaknya 1.300 orang guru di berbagai SMA dan SMK negeri di Sumsel.
Kepala Disdik Provinsi Sumsel, Widodo, mengatakan, pada tahun 2017 saja, SMAN dan SMKN di Sumsel kekurangan guru PNS mencapai 1.300 orang. Diperkirakan pada tahun 2018 mendatang Sumsel akan kekurangan guru PNS sebanyak 1.600 orang.
"Kasus kekurangan guru di Sumsel sudah termasuk kategori darurat," ujarnya di Palembang, Rabu (27/12/2017).
Menurut Widodo, banyak faktor yang menyebabkan kekurangan guru PNS di antaranya karena pensiun dan faktor lainnya. Kondisi kekurangan ini, jelas Widodo, tentu mempengaruhi dan menghambat proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
"Bahkan ada beberapa sekolah di daerah ada hanya kepala sekolah (kepsek)-nya saja yang berstatus PNS, sisanya guru honorer semua," katanya.
Untuk menutupi kekurangan guru PNS dengan guru honorer, menurutnya, bukanlah pilihan tepat karena kompetensi yang dimiliki guru honorer terkadang tidak sesui kriteria yang dibutuhkan. Sehingga kualitas pembelajaran tidak memenuhi harapan dan jauh dari target.
"Guru honorer itu bisa jadi tidak linier dengan gelar akademiknya, misalkan guru lukisan bahasa Indonesia tetapi mengajar olahraga dan lain sebagainya," ungkapannya.
Widodo malah berharap ada pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 terkait aturan pengangkatan guru secepat mungkin. Sehingga permasalah guru tidak lagi menghantui dunia pendidikan pada 2018 mendatang.
Kepala Disdik Provinsi Sumsel, Widodo, mengatakan, pada tahun 2017 saja, SMAN dan SMKN di Sumsel kekurangan guru PNS mencapai 1.300 orang. Diperkirakan pada tahun 2018 mendatang Sumsel akan kekurangan guru PNS sebanyak 1.600 orang.
"Kasus kekurangan guru di Sumsel sudah termasuk kategori darurat," ujarnya di Palembang, Rabu (27/12/2017).
Menurut Widodo, banyak faktor yang menyebabkan kekurangan guru PNS di antaranya karena pensiun dan faktor lainnya. Kondisi kekurangan ini, jelas Widodo, tentu mempengaruhi dan menghambat proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
"Bahkan ada beberapa sekolah di daerah ada hanya kepala sekolah (kepsek)-nya saja yang berstatus PNS, sisanya guru honorer semua," katanya.
Untuk menutupi kekurangan guru PNS dengan guru honorer, menurutnya, bukanlah pilihan tepat karena kompetensi yang dimiliki guru honorer terkadang tidak sesui kriteria yang dibutuhkan. Sehingga kualitas pembelajaran tidak memenuhi harapan dan jauh dari target.
"Guru honorer itu bisa jadi tidak linier dengan gelar akademiknya, misalkan guru lukisan bahasa Indonesia tetapi mengajar olahraga dan lain sebagainya," ungkapannya.
Widodo malah berharap ada pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 terkait aturan pengangkatan guru secepat mungkin. Sehingga permasalah guru tidak lagi menghantui dunia pendidikan pada 2018 mendatang.
(rhs)