TKI asal Karawang Ini Terlantar di Rumah Sakit Arab Saudi
A
A
A
KARAWANG - TKI asal Karawang, Sarah binti Rasim (48) warga Dusun Langseb, Desa Kertaharja, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat masih terlantar di Rumah Sakit Al Adwani, Taif, Arab Saudi karena tidak punya biaya.
Pihak rumah sakit mengancam akan menghentikan perawatan jika pasien tidak membayar biaya perawatan sebesar SAR 25.000 (Rp90 juta). Sarah yang sempat mengalami koma akibat penyakitnya masih membutuhkan perawatan medis hingga sembuh namun hingga saat ini pemerintah belum turun tangan membantu biaya pengobatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengaku telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri dan meminta bantuan agar TKI asal Karawang ini segera dibantu untuk mendapatkan perawatan rumah sakit dan kemudian di pulangkan ke tanah air. Pihak Disnakertrans mengaku sudah mendapat laporan jika Sarah menderita komplikasi jantung hingga sempat membuatnya koma saat dibawa ke rumah sakit.
"Sudah kita koordinasikan dengan pihak Kemenlu agar warga kita itu segera mendapat pertolongan bantuan biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit di Arab Saudi. Kita juga meminta Kemenlu membawa pulang Sarah karena dokumennya bermasalah setelah paspornya dibawa lari mantan majikan," kata Ahmad, Rabu (27/12/2017).
Menurut Ahmad, pihak rumah sakit di Arab Saudi sebelumnya sempat menolak untuk merawat Sarah karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi. Hanya saja karena kondisinya sudah parah dan sempat mengalami koma hingga akhirnya pihak rumah sakit bersedia menangani.
"Kita sudah mengirimkan surat agar Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri membantu biaya pengobatan Sarah. Surat itu disampaikan beberapa hari lalu, dengan harapan pihak Kemenlu segera membantu Sarah. Sebab Sarah merupakan WNI," katanya.
Menurut Ahmad Sarah dilaporkan berangkat menjadi TKI pada 2006 melalui Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Safika Jaya Utama. PPTKIS tersebut dikabarkan sudah tidak beroperasi.
"Permasalahannya Sarah tidak memiliki dokumen resmi karena seluruh dokumen resmi, termasuk paspor miliknya ditahan oleh mantan majikannya," tandasnya.
Pihak rumah sakit mengancam akan menghentikan perawatan jika pasien tidak membayar biaya perawatan sebesar SAR 25.000 (Rp90 juta). Sarah yang sempat mengalami koma akibat penyakitnya masih membutuhkan perawatan medis hingga sembuh namun hingga saat ini pemerintah belum turun tangan membantu biaya pengobatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengaku telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri dan meminta bantuan agar TKI asal Karawang ini segera dibantu untuk mendapatkan perawatan rumah sakit dan kemudian di pulangkan ke tanah air. Pihak Disnakertrans mengaku sudah mendapat laporan jika Sarah menderita komplikasi jantung hingga sempat membuatnya koma saat dibawa ke rumah sakit.
"Sudah kita koordinasikan dengan pihak Kemenlu agar warga kita itu segera mendapat pertolongan bantuan biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit di Arab Saudi. Kita juga meminta Kemenlu membawa pulang Sarah karena dokumennya bermasalah setelah paspornya dibawa lari mantan majikan," kata Ahmad, Rabu (27/12/2017).
Menurut Ahmad, pihak rumah sakit di Arab Saudi sebelumnya sempat menolak untuk merawat Sarah karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi. Hanya saja karena kondisinya sudah parah dan sempat mengalami koma hingga akhirnya pihak rumah sakit bersedia menangani.
"Kita sudah mengirimkan surat agar Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri membantu biaya pengobatan Sarah. Surat itu disampaikan beberapa hari lalu, dengan harapan pihak Kemenlu segera membantu Sarah. Sebab Sarah merupakan WNI," katanya.
Menurut Ahmad Sarah dilaporkan berangkat menjadi TKI pada 2006 melalui Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Safika Jaya Utama. PPTKIS tersebut dikabarkan sudah tidak beroperasi.
"Permasalahannya Sarah tidak memiliki dokumen resmi karena seluruh dokumen resmi, termasuk paspor miliknya ditahan oleh mantan majikannya," tandasnya.
(sms)