Banyak Kerjaan, ASN Bintan Diimbau Tidak Tambah Cuti

Selasa, 26 Desember 2017 - 22:08 WIB
Banyak Kerjaan, ASN...
Banyak Kerjaan, ASN Bintan Diimbau Tidak Tambah Cuti
A A A
BANDAR SERI BENTAN - Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bintan tidak menambah cuti di akhir tahun. Para ASN yang mengambil cuti tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan.

"Banyak yang harus dikerjakan di akhir tahun, seperti menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan organisasi perangkat daerah (OPD) dan terpenting pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Dalmasri di Bandar Seri Bentan, Selasa (26/12/2017).

Ia juga meminta agar OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, kebersihan, pengamanan pasar, dan satuan polisi pamong praja untuk bekerja keras agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal. "Rumah sakit harus buka 24 jam, puskesmas dari pagi sampai jam 22.00."

Kepala BKPPD Kabupaten Bintan Irma Annisa mengatakan, selama hari libur dan cuti bersama dalam rangka Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, kepala OPD diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan para pegawainya, sebelum dan setelah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.

Hal ini juga berlaku untuk unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pimpinan unit kerja juga diminta dapat mengatur penugasan pegawai. "Pelayanan tetap harus berjalan maksimal," ujarnya.

Untuk diketahui, menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menetapkan cuti bersama pada Selasa (26/12/2017) bagi ASN di lingkungan Pemkab Bintan, guna menghormati perayaan Natal pada Senin (25/12/2017). Rabu (27/12/2017), ASN kembali masuk kerja seperti biasa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8844 seconds (0.1#10.140)