Polda Banten Gilas Belasan Ribu Botol Miras
A
A
A
SERANG - Jelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Polda Banten memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil dari Operasi Pekat Kalimaya. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas kendaraan berat.
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Operasi Pekat Kalimaya yang berlangsung selama 10 hari berhasil mengamankan 34.025 botol dari warung kecil, kafe, distributor, hingga diskotek.
"Yang hari ini kita musnahkan sebanyak 12.954 botol. Pemusnahan yang kita lakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam memerangi penyakit masyarakat, salah satunya miras," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (22/12/2017).
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu mengatakan, miras menjadi penyebab awal munculnya permasalahan dan tindak kejahatan bahkan jatuhnya korban jiwa.
Pihaknya berharap, di wilayah hukum Polda Banten peredaran miras dapat ditekan, bahkan bisa 'zero miras'. Untuk itu, Listyo meminta peran aktif masyarakat jika mengetahui ada peredaran miras.
"Kita bersama-sama memerangi miras. Untuk memberikan efek jera, para penjual sudah kita berikan hukuman tipiring (tindak pidana ringan)," tandasnya.
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Operasi Pekat Kalimaya yang berlangsung selama 10 hari berhasil mengamankan 34.025 botol dari warung kecil, kafe, distributor, hingga diskotek.
"Yang hari ini kita musnahkan sebanyak 12.954 botol. Pemusnahan yang kita lakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam memerangi penyakit masyarakat, salah satunya miras," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (22/12/2017).
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu mengatakan, miras menjadi penyebab awal munculnya permasalahan dan tindak kejahatan bahkan jatuhnya korban jiwa.
Pihaknya berharap, di wilayah hukum Polda Banten peredaran miras dapat ditekan, bahkan bisa 'zero miras'. Untuk itu, Listyo meminta peran aktif masyarakat jika mengetahui ada peredaran miras.
"Kita bersama-sama memerangi miras. Untuk memberikan efek jera, para penjual sudah kita berikan hukuman tipiring (tindak pidana ringan)," tandasnya.
(zik)