300 Lembar Kulit Sapi Ilegal Disita Polsek Gilimanuk

Kamis, 21 Desember 2017 - 08:54 WIB
300 Lembar Kulit Sapi Ilegal Disita Polsek Gilimanuk
300 Lembar Kulit Sapi Ilegal Disita Polsek Gilimanuk
A A A
JEMBRANA - Sekitar 300 lembar kulit sapi disita petugas Polsek Gilimanuk karena tidak dilengkapi surat resmi Rabu 20 Desember 2017. Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi mengatakan, 300 lembar kulit sapi itu dibawa dari Jawa dan akan dikirim ke Denpasar.

Ratusan lembar kulit sapi itu diangkut truk pikap L-300 bernopol AE 8436 NF yang dikemudikan oleh Hendik Yudiono (34), asal Magetan, Jawa Timur. "300 lembar kulit sapi ilegal berikut kendaraan dan pengemudinya kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Muliyadi menegaskan, kulit sapi tersebut milik Haji Suparno yang diangkut dari Magetan, Jawa Timur dan dikirim untuk seseorang bernama Bowo di Denpasar, Bali. "Pengiriman kulit sapi itu melanggar Pasal 6 UU RI No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” bebernya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7521 seconds (0.1#10.140)