Polri Bongkar Industri Ekstasi Rumahan di Apartemen Green Lake Sunter

Rabu, 20 Desember 2017 - 23:28 WIB
Polri Bongkar Industri...
Polri Bongkar Industri Ekstasi Rumahan di Apartemen Green Lake Sunter
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap industri rumahan yang memproduksi narkoba di Lantai 16BJ, Apartemen Green Lake, Northern Tower, Sunter, Jakarta Utara. Salah satu kamar di apartemen tersebut disulap menjadi tempat memproduksi berbagai jenis narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyebutkan, jenis narkoba yang dibuat adalah sabu-sabu, ekstasi kapsul, serbuk ekstasi, psikotropika H-5 dan ketamine. Kejadian bermula pada Senin (18/12) sekitar pukul 15.00 WIB di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 21 Unit CE, Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Ditangkap tersangka bernama Angel Monica dengan barang bukti 1000 gram sabu," kata Eko di Apartemen Green Lake, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2017).

Berdasarkan keterangan Angel, sabu-sabu itu diketahui milik pacarnya bernama Kevin Lienardi alias Cacing yang tinggal satu kamar dengannya. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. Pada Selasa (19/12) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi meringkus tersangka Kevin di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 6, Balkon Unit AE, Jalan Sunter Selatan, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu yang telah disita dari pacarnya adalah milik bersama dengan teman-teman yang lainnya antara lain bernama Hans dan Bule," kata Eko .

Polisi kembali melakukan pengembangan dan pada hari yang sama pukul 11.30 WIB di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 33 Unit diringkus Hansdy Lukito Ramli dan Andry Soebiyanto alias Bule. "Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika di unit yang ditempati," tandasnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka bahwa barang bukti narkotika disimpan di tempat lain yaitu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 16 BJ. Dari sana disita tujuh kilogram sabu, enam ribu butir happyfive, 976 gram ketamina, empat bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, mal atau cetakan ecstasy kapsul, pipet, timbangan, lem tembak, lakban, dan alat produksi lainnya.

Para pelaku akan dikenai Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Narkotia. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup maupun pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar.
(thm)
Berita Terkait
Sering Transaksi Sabu...
Sering Transaksi Sabu di Rumah, Warga Pidie Jaya Dibekuk Polisi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, 30 Paket Sabu Disita
Tangkap Pengedar Narkoba...
Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, Polisi Sita 10 Kg Sabu
Ngeri! Polda Sumut Gagalkan...
Ngeri! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Medan
Edarkan Ekstasi di Pinggir...
Edarkan Ekstasi di Pinggir Jalan, Pengangguran Ini Dibekuk Polisi
Ungkap Bisnis Narkoba...
Ungkap Bisnis Narkoba yang Dikendalikan Pengangguran
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
6 jam yang lalu
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
7 jam yang lalu
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
7 jam yang lalu
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
8 jam yang lalu
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
8 jam yang lalu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
8 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved