Ditpolair Polda Sumsel Gagalkan Perdagangan Belangkas

Rabu, 20 Desember 2017 - 20:34 WIB
Ditpolair Polda Sumsel...
Ditpolair Polda Sumsel Gagalkan Perdagangan Belangkas
A A A
PALEMBANG - Direktorat Polair Polda Sumsel menggagalkan perdagangan satwa dilindungi dan telurnya yakni Ketam Tapak Kuda atau Belangkas yang hendak dikirim ke Medan, Sumatara Utara.

Barang bukti dan tiga tersangka diamankan diamankan dalam sebuah aksi di perairan Sei Sembilang, Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin.

Adapun barang bukti yang disita yakni 115,5 kilogram telur Belangkas dan 59 ekor Belangkas dewasa. Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap yakni Amat Dani (49), warga Desa Sungsang IV; Nawi (63), warga Lorong Gelora RT2, Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, dan M Arif, 31, warga Lorong Salak, RT 12, Desa Sungsang II, Banyuasin II, Banyuasin. Ketiga ditangkap pada 13 dan 14 Desember lalu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Polair Kombes Pol Robinson Siregar dalam press release di Mapolair Polda Sumsel Rabu (20/12) mengatakan, "Belangkas adalah satwa dilindungi, sehingga perburuan terhadapnya dilarang dan termasuk tindak pidana," ujar Kapolda.

Petugas saat ini masih mengejar satu tersangka lain yang merupakan warga Medan, Sumut yang berperan sebagai penadah. Pihaknya pun akan menelusuri alur distribusi penjualan satwa yang dimanfaatkan sebagai obat kuat tersebut, mulai dari sumber permintaan hingga pemenuhan.

Terkait apakah ada indikasi permintaan dari luar negeri, Kapolda mengatakan, pihaknya masih menelusuri. Adapun barang bukti yang disita, sambung Kapolda, yakni 59 ekor belangkas. Dimana 54 ekor hidup dan lima diantaranya mati serta 15,5 kilogram telur Belangkas dari tersangka Amat dan Nawi. Sementara dari tersangka Arif disita 100 kilogram telur belangkas.

"Untuk ketiga tersangka akan diancam dengan pasal 21 ayat 2 Undang-undang tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan diancam dengan hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Berita Terkini
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
8 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
11 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
18 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Warga Bogor Tewas Kecelakaan...
Warga Bogor Tewas Kecelakaan di Cinere Depok, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan
2 jam yang lalu
Infografis
Incar 7 Pelanggaran,...
Incar 7 Pelanggaran, Polda Metro Gelar Operasi 2 Pekan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved