Ditpolair Polda Sumsel Gagalkan Perdagangan Belangkas

Rabu, 20 Desember 2017 - 20:34 WIB
Ditpolair Polda Sumsel Gagalkan Perdagangan Belangkas
Ditpolair Polda Sumsel Gagalkan Perdagangan Belangkas
A A A
PALEMBANG - Direktorat Polair Polda Sumsel menggagalkan perdagangan satwa dilindungi dan telurnya yakni Ketam Tapak Kuda atau Belangkas yang hendak dikirim ke Medan, Sumatara Utara.

Barang bukti dan tiga tersangka diamankan diamankan dalam sebuah aksi di perairan Sei Sembilang, Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin.

Adapun barang bukti yang disita yakni 115,5 kilogram telur Belangkas dan 59 ekor Belangkas dewasa. Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap yakni Amat Dani (49), warga Desa Sungsang IV; Nawi (63), warga Lorong Gelora RT2, Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, dan M Arif, 31, warga Lorong Salak, RT 12, Desa Sungsang II, Banyuasin II, Banyuasin. Ketiga ditangkap pada 13 dan 14 Desember lalu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Polair Kombes Pol Robinson Siregar dalam press release di Mapolair Polda Sumsel Rabu (20/12) mengatakan, "Belangkas adalah satwa dilindungi, sehingga perburuan terhadapnya dilarang dan termasuk tindak pidana," ujar Kapolda.

Petugas saat ini masih mengejar satu tersangka lain yang merupakan warga Medan, Sumut yang berperan sebagai penadah. Pihaknya pun akan menelusuri alur distribusi penjualan satwa yang dimanfaatkan sebagai obat kuat tersebut, mulai dari sumber permintaan hingga pemenuhan.

Terkait apakah ada indikasi permintaan dari luar negeri, Kapolda mengatakan, pihaknya masih menelusuri. Adapun barang bukti yang disita, sambung Kapolda, yakni 59 ekor belangkas. Dimana 54 ekor hidup dan lima diantaranya mati serta 15,5 kilogram telur Belangkas dari tersangka Amat dan Nawi. Sementara dari tersangka Arif disita 100 kilogram telur belangkas.

"Untuk ketiga tersangka akan diancam dengan pasal 21 ayat 2 Undang-undang tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan diancam dengan hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8301 seconds (0.1#10.140)