Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Ditahan Kejari
A
A
A
MATRA - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 ke Kejari Pasangkayu.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut Kepala Desa Karya Bersama Abdul Latif dan bendahara Desa reski menjadi tersangka. Kedua tersangka diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta.
Made Ary Pradana, Kapolres Mamuju Utara mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, Tim Tipikor Polres mamuju utara berhasil menyita barang bukti berupa satu buah cek dari Bank Sulselbar cabang Pasangkayu.
"Serta beberapa alat bukti lain seperti kwitansi pembelian. Dan surat - surat pendukung sebagai bukti dalam menjalankan tugas dan jabatan tersangka sebagai kepala desa," katanya.
Sementara kedua tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta tersebut, kasusnya langsung dilimpahkan ke Kejari Pasangkayu, Mamuju Utara karena berkasnya dianggap telah rampung.
"Kini kedua tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan dan di jerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut Kepala Desa Karya Bersama Abdul Latif dan bendahara Desa reski menjadi tersangka. Kedua tersangka diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta.
Made Ary Pradana, Kapolres Mamuju Utara mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, Tim Tipikor Polres mamuju utara berhasil menyita barang bukti berupa satu buah cek dari Bank Sulselbar cabang Pasangkayu.
"Serta beberapa alat bukti lain seperti kwitansi pembelian. Dan surat - surat pendukung sebagai bukti dalam menjalankan tugas dan jabatan tersangka sebagai kepala desa," katanya.
Sementara kedua tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta tersebut, kasusnya langsung dilimpahkan ke Kejari Pasangkayu, Mamuju Utara karena berkasnya dianggap telah rampung.
"Kini kedua tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan dan di jerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
(nag)