Pemilik 11 IUP Nikel Dipanggil Dinas ESDM Sultra

Senin, 18 Desember 2017 - 18:49 WIB
Pemilik 11 IUP Nikel...
Pemilik 11 IUP Nikel Dipanggil Dinas ESDM Sultra
A A A
KENDARI - Sebanyak 11 Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dipanggil Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/12/2017). Mereka dipanggil, terkait polemik lahan konsesi PT Antam. Dimana 11 perusahaan ini, disebut bersinggungan atau tumpang tindih dengan lahan PT Antam.

Pertemuan tersebut, meminta penjelasan kepada para pemilik IUP saat proses izin di Blok Mandiodo pada tahun 2010 lalu.

Menurut Direktur Utama PT Karya Murni Sejati 27, Tri Wicaksono, salah satu perusahaan yang dipanggil Dinas ESDM Sultra, pemanggilan tersebut untuk mendengarkan penjelasan dari 11 pemilik IUP di Mandiodo.

"Tadi kami dengan regulator, SDM, Kehutanan, mendengarkan apa yang kami lakukan sebelumnya terutama investasi. Belum ada solusui, berharap solusinya baik buat kita," kata Tris Wicaksono.

Pemilik 11 IUP di Blok Mandiodo, juga mengklaim, selama ini telah melalui prosedur sesuai aturan dalam pengurusan IUP nikel di lahan seluas kurang dari 2.000 hektare.

"Kita tidak berurusan dengan PT Antam, diberikan izin Pemkab Konawe Utara," timpal Tris.
Menurut mereka, selama ini opini dan pemberitaan sejumlah media massa tidak berimbang, selalu menyudutkan pemilik 11 IUP. "Selama ini opini tidak berimbang, selama ini seakan-akan kami melawan hukum," keluh Tris.

Para pemilik 11 IUP nikel di Mandiodo, tidak ingin memperpanjang masalah ini, mereka hanya ingin melanjutkan usaha sesuai investasi selama ini.

"Sudah selesai di dokumen, Amdal selesai, kita harapkan pemerintah bisa membantu penguasah kecil seprti kami, untuk eksis di dunia pertambangan," ujar Tris Wicaksono mewakili rekan-rekannya.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014, menyatakan bahwa IUP PT Aneka Tambang Tbk. Nomor 158 Tanggal 29 April 2010, untuk dihidupkan kembali.

Atas dasar ini, Dinas ESDM Sultra, berencana mencabut seluruh atau sebagian IUP yang dinilai tumpang tindih dengan lahan yang masuk kawasan IUP PT Antam di Mandiodo.

Namun sejauh ini, Dinas ESDM Sultra, belum melakukan hal tersebut, karena masih menunggu Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)