Partai Golkar Cabut Dukungan untuk Ridwan Kamil
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar mencabut dukungan untuk Ridwan Kamil dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018. Hal itu tertuang dalam surat dengan nomor R-552/Golkar/XII/2017 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
"Iya benar (dukungan ke Ridwan Kamil dicabut)," ujar Wasekjen DPP Partai Golkar Sarmuji saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/12/2017).
Soal alasan pencabutan dukungan itu, Sarmuji mengatakan semuanya sudah tertuang dalam surat tersebut. "Dalam surat ada alasannya," katanya.
Berikut isi surat pencabutan dukungan itu:
Dengan hormat,
Berdasarkan:
1. Surat DPP Partai GOLKAR Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang Rekomendasi/Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama Sdr. H Mochamad Ridwan Kamil, ST., MUD, dengan Sdr. H Daniel Mutaqien Syaifuddin.
2. Surat DPD Partai GOLKAR Jawa Barat Nomor: B-116/GOLKAR/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang Laporan Perkembangan Pilkada Provinsi Jawa Barat.
3. Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor: Juklak-6/DPP/GOLKAR/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari Partai Golongan Karya.
Bahwa DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti Keputusan DPP Partai GOLKAR tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat tersebut angka 1 di atas, dengan mengirimkan surat Nomor: B-108/GOLKAR/XI/2017 yang ditujukan kepada Sdr. M. Ridwan Kamil, untuk segera menetapkan pasangan calon Wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat yaitu kepada Sdr. H Daniel Mutaqien Syafiuddin, dengan batas waktu pada tanggal 25 Nopember 2017.
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 25 Nopember 2017 (bahkan sampai dengan saat ini), Sdr. M. Ridwan Kamil , Calon Gubernur Provinsi Jawa Barat yang diputuskan Partai GOLKAR belum memutuskan calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana surat Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017, maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah Partai GOLKAR serta kepentingan Partai GOLKAR di Provinsi Jawa Barat, DPP Partai GOLKAR memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai GOLKAR Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.
DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Sdr. H. Mochamad Ridwan Kamil, ST., MUD, dengan Sdr. H Daniel Mutaqien Syafiuddin dan pihak-pihak terkait.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih."
Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Idrus Marham disertai stempel DPP Partai Golkar.
"Iya benar (dukungan ke Ridwan Kamil dicabut)," ujar Wasekjen DPP Partai Golkar Sarmuji saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/12/2017).
Soal alasan pencabutan dukungan itu, Sarmuji mengatakan semuanya sudah tertuang dalam surat tersebut. "Dalam surat ada alasannya," katanya.
Berikut isi surat pencabutan dukungan itu:
Dengan hormat,
Berdasarkan:
1. Surat DPP Partai GOLKAR Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang Rekomendasi/Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama Sdr. H Mochamad Ridwan Kamil, ST., MUD, dengan Sdr. H Daniel Mutaqien Syaifuddin.
2. Surat DPD Partai GOLKAR Jawa Barat Nomor: B-116/GOLKAR/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang Laporan Perkembangan Pilkada Provinsi Jawa Barat.
3. Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor: Juklak-6/DPP/GOLKAR/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari Partai Golongan Karya.
Bahwa DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti Keputusan DPP Partai GOLKAR tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat tersebut angka 1 di atas, dengan mengirimkan surat Nomor: B-108/GOLKAR/XI/2017 yang ditujukan kepada Sdr. M. Ridwan Kamil, untuk segera menetapkan pasangan calon Wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat yaitu kepada Sdr. H Daniel Mutaqien Syafiuddin, dengan batas waktu pada tanggal 25 Nopember 2017.
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 25 Nopember 2017 (bahkan sampai dengan saat ini), Sdr. M. Ridwan Kamil , Calon Gubernur Provinsi Jawa Barat yang diputuskan Partai GOLKAR belum memutuskan calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana surat Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017, maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah Partai GOLKAR serta kepentingan Partai GOLKAR di Provinsi Jawa Barat, DPP Partai GOLKAR memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai GOLKAR Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.
DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Sdr. H. Mochamad Ridwan Kamil, ST., MUD, dengan Sdr. H Daniel Mutaqien Syafiuddin dan pihak-pihak terkait.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih."
Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Idrus Marham disertai stempel DPP Partai Golkar.
(zik)