Partai Golkar Cabut Dukungan untuk Ridwan Kamil

Minggu, 17 Desember 2017 - 20:47 WIB
Partai Golkar Cabut...
Partai Golkar Cabut Dukungan untuk Ridwan Kamil
A A A
JAKARTA - Partai Golkar mencabut dukungan untuk Ridwan Kamil dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018. Hal itu tertuang dalam surat dengan nomor R-552/Golkar/XII/2017 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

"Iya benar (dukungan ke Ridwan Kamil dicabut)," ujar Wasekjen DPP Partai Golkar Sarmuji saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/12/2017).

Soal alasan pencabutan dukungan itu, Sarmuji mengatakan semuanya sudah tertuang dalam surat tersebut. "Dalam surat ada alasannya," katanya.

Berikut isi surat pencabutan dukungan itu:

Dengan hormat,
Berdasarkan:
1. Surat DPP Partai GOLKAR Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang Rekomendasi/Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama Sdr. H Mochamad Ridwan Kamil, ST., MUD, dengan Sdr. H Daniel Mutaqien Syaifuddin.

2. Surat DPD Partai GOLKAR Jawa Barat Nomor: B-116/GOLKAR/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang Laporan Perkembangan Pilkada Provinsi Jawa Barat.

3. Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor: Juklak-6/DPP/GOLKAR/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari Partai Golongan Karya.

Bahwa DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti Keputusan DPP Partai GOLKAR tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat tersebut angka 1 di atas, dengan mengirimkan surat Nomor: B-108/GOLKAR/XI/2017 yang ditujukan kepada Sdr. M. Ridwan Kamil, untuk segera menetapkan pasangan calon Wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat yaitu kepada Sdr. H Daniel Mutaqien Syafiuddin, dengan batas waktu pada tanggal 25 Nopember 2017.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 25 Nopember 2017 (bahkan sampai dengan saat ini), Sdr. M. Ridwan Kamil , Calon Gubernur Provinsi Jawa Barat yang diputuskan Partai GOLKAR belum memutuskan calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana surat Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017, maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah Partai GOLKAR serta kepentingan Partai GOLKAR di Provinsi Jawa Barat, DPP Partai GOLKAR memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai GOLKAR Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.

DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Sdr. H. Mochamad Ridwan Kamil, ST., MUD, dengan Sdr. H Daniel Mutaqien Syafiuddin dan pihak-pihak terkait.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih."

Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Idrus Marham disertai stempel DPP Partai Golkar.
(zik)
Berita Terkait
Ridwan Kamil Buka-bukaan...
Ridwan Kamil Buka-bukaan Sebut Mudah Menang jika Maju Pilkada Jabar
Elektabilitas 52,2%,...
Elektabilitas 52,2%, Kans Ridwan Kamil Menang Pilgub Jabar Besar
Nyoblos di Bandung,...
Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Harap Pemimpin Jabar ke Depan Dapat Lanjutkan Prestasi
Desy Ratnasari Siap...
Desy Ratnasari Siap Bersanding dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2023
Elite PDIP: Nama Ridwan...
Elite PDIP: Nama Ridwan Kamil Masih Didambakan Maju Pilgub Jabar
Peluang Ridwan Kamil...
Peluang Ridwan Kamil Menang di Pilgub Jakarta Dinilai Kecil
Berita Terkini
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
18 menit yang lalu
Pemotongan Hewan Kurban...
Pemotongan Hewan Kurban Dharma Jaya Jadi Pilihan Sejumlah Instansi
1 jam yang lalu
Embung Kekinian di Jakarta,...
Embung Kekinian di Jakarta, Bukan Sekadar Tempat Menampung Air Hujan
9 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Telan Anggaran Rp380 Juta
10 jam yang lalu
Ingat! Besok Tidak Ada...
Ingat! Besok Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin
10 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Kasudin SDA Jaksel Minta Maaf
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved