Sadis! Pelaku Bunuh Siti karena Cinta Ditolak
A
A
A
SERANG - Motif pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan ER (17) terhadap teman wanitanya Siti Marhatusolihat (18) dilatarbelakangi patah hati karena cintanya ditolak korban yang masih duduk di kelas 2 SLTA.
Pelaku ER rupanya menaruh hati kepada korban. Pembunuhan itu bermula pada Kamis 30 November 2017 sekira pukul 20.30 WIB korban bertemu dengan pelaku. Malam kejadian pelaku ditemani dua orang rekannya berisial DS (23) dan R (30). Pelaku ER menyatakan cintanya kepada korban saat itu.
Mendengar ucapan pelaku, korban menolak cinta pelaku. Merasa patah hati dan malu, pelaku langsung naik pitam dengan menarik korban ke dekat sungai Cibongor.
"Pelaku dan dua rekannya menyeret korban ke pinggir sungai. Di sana korban diperkosa oleh pelaku ER. Dua orang rekannya yakni DS (23) dan R (30) memegangi tangan dan kaki korban,” kata Kapolres Serang AKBP Wibowo saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (15/12/2017).
Korban sempat berontak dan mencoba berteriak meminta pertolongan warga. Pelaku ER kemudian membenturkan kepala korban ke batu yang ada di pinggir sungai agar diam. Tidak hanya itu, kepala korban pun sempat ditenggelamkan ke dalam sungai hingga meninggal dunia oleh pelaku.
"Dalam kondisi sudah tak bernyawa, pelaku ER kemudiam menyetubuhi kembali dengan disaksikan kedua rekannya," ujarnya.
Wibowo menambahkan, otak pembunuhan terhadap Siti tergolong masih di bawah umur. Namun, kita akan sangkakan pasal 338 dan 339 KUHPidna dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.
Pelaku ER rupanya menaruh hati kepada korban. Pembunuhan itu bermula pada Kamis 30 November 2017 sekira pukul 20.30 WIB korban bertemu dengan pelaku. Malam kejadian pelaku ditemani dua orang rekannya berisial DS (23) dan R (30). Pelaku ER menyatakan cintanya kepada korban saat itu.
Mendengar ucapan pelaku, korban menolak cinta pelaku. Merasa patah hati dan malu, pelaku langsung naik pitam dengan menarik korban ke dekat sungai Cibongor.
"Pelaku dan dua rekannya menyeret korban ke pinggir sungai. Di sana korban diperkosa oleh pelaku ER. Dua orang rekannya yakni DS (23) dan R (30) memegangi tangan dan kaki korban,” kata Kapolres Serang AKBP Wibowo saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (15/12/2017).
Korban sempat berontak dan mencoba berteriak meminta pertolongan warga. Pelaku ER kemudian membenturkan kepala korban ke batu yang ada di pinggir sungai agar diam. Tidak hanya itu, kepala korban pun sempat ditenggelamkan ke dalam sungai hingga meninggal dunia oleh pelaku.
"Dalam kondisi sudah tak bernyawa, pelaku ER kemudiam menyetubuhi kembali dengan disaksikan kedua rekannya," ujarnya.
Wibowo menambahkan, otak pembunuhan terhadap Siti tergolong masih di bawah umur. Namun, kita akan sangkakan pasal 338 dan 339 KUHPidna dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.
(rhs)