Condotel Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Laporkan Pengembang

Kamis, 14 Desember 2017 - 16:43 WIB
Condotel Tak Kunjung...
Condotel Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Laporkan Pengembang
A A A
BANDUNG - Sebanyak 17 konsumen Premiere Class-Condotel Degreen Bandung di kawasan Baros, Kota Cimahi, melaporkan sacara pidana dua pengembang, PT Tri Putra Karya Agung ke Polda Jabar. Para konsumen merasa dirugikan karena tidak ada kepastian ganti rugi atas condotel yang tak kunjung dibangun.

Kuasa hukum 17 korban, Paul Alexander mengatakan, pelaporan telah dilakukan sejak 2016. Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih berjalan di Ditreskrimum Polda Jabar.

"Konsumen sudah membayar lunas pembelian unit condotel di kawasan Baros sejak 2012. Saat pembayaran lunas, pengembang menjanjikan akan operasional pada 2014. Namun, saat mengecek pada 2014, proyek pembangunan condotel tersebut mangkrak," kata Alex seusai audiensi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kamis (14/12/2017).

Direskrimum Polda Jabar, tutur Alex, kasus konsumen condotel ini, masih perlu pendalaman dari saksi ahli. "Hasil audiensi tadi, penyidik masih harus mendalami lewat saksi ahli, baik accounting maupun konstruksi," ujar dia.

Alex menjelaskan, para kliennya semakin dirugikan setelah PT Tri Putra Karya Agung dinyatakan pailit pada awal 2016 lalu. Karena itu, konsumen melapor ke Polda Jabar agar pengembang mengembalikan uang pelunasan sejak 2013. Nilai kerugian 17 konsumen mencapai Rp18 miliar. Sementara berdasarkan informasi dari para klien, konsumen condotel di kawasan Baros Cimahi tersebut mencapai 300 orang.

"Pelaporan ini atas dasar pengumuman bahwa PT Tri Putra Karya Agung pailit pada Januari 2016. Kami laporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana. Para konsumen telah mengadu ke Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto. mengadukan pelaporan yang hampir setahun ini ke Kapolda Jabar. Kami dijadwalkan audiensi dengan Kapolda pada 20 Desember 2017 mendatang," tutur Alex.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pelaporan 17 konsumen condotel itu masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum. "Masih didalami, nanti perkembangannya akan diinformasikan," kata Yusri di Mapolda Jabar.

Konsumen Premiere Class-Condotel Degreen Bandung, mengaku tertarik membeli unit properti tersebut, karena konsep dan lokasi yang sangat strategis. Mulyadi, salah seorang konsumen, mengemukakan, dia tertarik membeli condotel itu berawal dari pameran yang digelar di Jakarta pada 2011. "Setelah pameran itu, saya mendatangi kantor marketingnya di Jakarta Barat," kata Mulyadi di Mapolda Jabar, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, Mulyadi juga mengecek langsung ke lokasi proyek pembangunan condotel di kawasan Baros, Kota Cimahi. "Lokasinya sangat strategis, sehingga saya percaya berinvestasi di properti tersebut. Saya membayar lunas untuk membeli unit condotel itu pada 2011," ujar dia.

Lalu Mulyadi memantau perkembangan proyek condotel itu pada 2012 dan 2013. Saat itu, masih ada komunikasi baik dengan pengembang, namun masuk 2014 tak ada kabar. Mulyadi sempat menghubungi kantor pengembang di Jakarta Barat, namun penjaga di kantor itu menyatakan PT Tri Putra Karya Agung sudah pindah kantor di Jakarta Selatan.

Mulyadi lalu mendapatkan kabar dari para konsumen condotel tersebut, bahwa tidak ada perkembangan pembangunan di lokasi. Pada 2014, Mulyadi mengecek lokasi di Baros, ternyata tak ada pembangunan.

"Dari situ kami bersikap. Apalagi pada awal 2016 tersiar kabar bahwa PT Tri Putra Karya Agung dinyatakan pailit. Saat mendengar pailit, otomatis uang kita hilang. Sehingga kami mencoba melaporkan pengembang agar mengembalikan uang konsumen," tandas Mulyadi.
(wib)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7719 seconds (0.1#10.140)