Saling Pandang, Gerombolan Motor Bawa Kabur Motor di Pamulang

Kamis, 14 Desember 2017 - 08:25 WIB
Saling Pandang, Gerombolan...
Saling Pandang, Gerombolan Motor Bawa Kabur Motor di Pamulang
A A A
TANGERANG SELATAN - Berawal dari saling pandang ketika sama-sama melintas di jalanan, gerombolan bermotor yang membawa senjata tajam lalu mengancam dan membawa lari sepeda motor milik pengendara lain di Jalan Dr Setiabudi, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban bernama Hasan Basri (17), tengah melintas bersama-sama sejumlah rekannya menggunakan sepeda motor pada Minggu 10 Desember 2017 sekitar pukul 01.40 WIB. Begitu tepat di depan SPBU Setiabudi, tiba-tiba berpas-pasan dengan gerombolan motor yang berjumlah sekira 10 orang.

Karena saling pandang, lalu terjadi saling ejek di antara kedua kelompok. Tak senang dengan itu, kawanan pelaku mencabut celuritnya dan langsung memepet sepeda motor korban hingga terjatuh.

"Terjadi saling pandang yang berlanjut kepada aksi saling ejek, kemudian berujung pada kontak fisik. Pelaku memepet korban hingga jatuh, kemudian dibantu pelaku lainnya langsung mencabut celurit dari pinggang dan mengancam korban," terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi, kamis (14/12/2017).

Karena terancam, Hasan Basri beserta rekan yang lain kabur menyelamatkan diri, sedangkan sepeda motornya merek Honda matic B 3870 SZU dibiarkan tertinggal. Hal itu lantas dimanfaatkan oleh pelaku, mereka pun membawa kendaraan roda dua korban untuk dijual.

Mendapat laporan demikian dari korban, tambah Alex, polisi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan LP Nomor : 554/K/XII/2017/Sek Pam 10 Desember 2017. Hasilnya diketahui, pelaku masing-masing bernama Kevin Mahendra Saputra (21), M Rizki (18), Algi Fahmi Aji (34), dan Yogi Hartoyo (27).

"Ketiga pelaku ditangkap hari Rabu 13 Desember 2017 di tempat berbeda, Bojongsari (Depok), Kebayoran Lama (Jaksel), dan Petukangan Utara (Jaksel). Barang buktinya berupa 2 bilah celurit, 1 sepeda motor korban berikut STNK," imbuhnya.

Pelaku Kevin, M Rizki, dan Algi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, pelaku Yogi dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah atas barang hasil kejahatan. Mereka kemudian ditahan di Mapolsek Pamulang, sedang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Kita masih cari pelaku yang belum tertangkap," tandas Alex.
(mhd)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
43 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
47 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved