Sidang Kasus SMAK Dago, Saksi Beberkan Proses Keterangan Palsu

Rabu, 13 Desember 2017 - 23:59 WIB
Sidang Kasus SMAK Dago,...
Sidang Kasus SMAK Dago, Saksi Beberkan Proses Keterangan Palsu
A A A
JAKARTA - Sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 kembali digelar untuk ke 16 kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa 12 Desember 2017. Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi Resnizar Anasrul sebagai Notaris yang ditunjuk membuat Akta Nomor 3/18 November 2005 berisi dugaan keterangan palsu.

Para terdakwa sendiri yakni Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy sebagai bagian pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Dalam persidangan, Resnizar mengungkapkan bahwa hanya diminta untuk membuat Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005. Namun, ucap Resnizar, dirinya tidak pernah dijelaskan secara rinci mengenai latar belakang organisasi PLK.

"Saya hanya diminta membuat Akta Notaris berdasarkan keterangan dari para terdakwa di Hotel Sheraton Bandung untuk melakukan perubahan pengurus," ujar Resnizar.

Guna diketahui, Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy telah menjadi terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005. Mereka bertindak atas nama organisasi PLK untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago.

Dalam usahanya mengklaim SMAK Dago, PLK mengaku dalam Akts Notaris Nomor 3/18 November 2005 sebagai penerus HCL yang sebelumnya adalah sebagai pemilik aset.

Menyikapi itu, Resnizar menjelaskan, ketika diminta membuat Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, juga tidak pernah ditunjukkan tentang dokumen resmi menjelaskan hubungan antara PLK dan HCL.

"Saya memang hadir dalam rapat perubahan pengurus PLK. Setelah itu risalah rapat dibawa ke kantor saya untuk pembuatan Akta Notaris. Namun saya tidak pernah diperlihatkan dokumen hukum tentang PLK dan HCL," katanya

Hingga sidang ke-16 kalinya, hanya terdakwa Gustav Pattipeilohy yang kembali tampak hadir. Sedangkan dua terdakwa lain, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti, kembali tidak hadir.

Keduanya menurut Kuasa Hukum dalam kondisi sakit. Namun belum lama ini Kejaksaan Agung berhasil menahan Edward Soeryadjaya dengan dugaan korupsi dana pensiun yang merugikan negara Rp1,4 triliun.
(mhd)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
14 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved