Pemkab Blitar Fasilitasi Pengusaha untuk Penangguhan Pelaksanaan UMK 2018

Rabu, 13 Desember 2017 - 21:08 WIB
Pemkab Blitar Fasilitasi...
Pemkab Blitar Fasilitasi Pengusaha untuk Penangguhan Pelaksanaan UMK 2018
A A A
BLITAR - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar memfasilitasi pengusaha yang menolak kenaikan upah minimum Kabupaten 2018. Disnaker menyiapkan posko pengaduan kepada pemilik modal yang keberatan dengan naiknya upah buruh dari Rp1.520.912 per bulan menjadi Rp 1.653.383.

"Kami telah menyiapkan posko pengaduan untuk pengusaha yang mengajukan penangguhan," ujar Kepala Bidang Hubunsyaker Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Farida Lumazah kepada wartawan, Rabu (13/12/2017).

Fasilitas pengaduan diberikan khusus pengusaha yang tidak memiliki kekuatan keuangan mengupah buruh sesuai UMK. Setiap pengadu diwajibkan menyetor laporan neraca keuangan terakhir. Laporan keuangan menjadi bukti perusahaan benar benar tidak memiliki kemampuan.

Sebab, kata Farida, bisa jadi ketidakmampuan hanya menjadi dalih pemilik modal menghindari kenaikan UMK. "Kami tidak bisa mempercayai begitu saja," terangnya.

Pemkab Blitar akan memberikan pertimbangan jika memang naiknya UMK membuat kondisi keuangan menjadi minus. "Dari neraca laporan keuangan kita akan melakukan survei. Jika memang memenuhi syarat tentu kita kabulkan," jelasnya.

Posko pengaduan dibuka mulai 21 November hingga 31 Desember 2017. Sedangkan UMK baru mulai berlaku 1 Januari 2018. Diketahui UMK tahun 2018 di Kota Blitar naik 8,71% atau menjadi Rp1.640.439. Sebelumnya upah buruh di Kota Blitar Rp1.509.005 per bulan.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, hampir tidak ada persoalan di Kota Blitar. Dari pengalaman yang sudah sudah, UMK baru selalu berjalan sesuai rencana. Tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan. "Lagi pula jumlah perusahaan di Kota Blitar hanya puluhan," ujarnya.
(wib)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Dewan Pengupahan Bandung...
Dewan Pengupahan Bandung Barat Rekomendasikan UMK 2023 Naik 27%
Wow! UMK Kabupaten Bekasi...
Wow! UMK Kabupaten Bekasi 2021 Sebesar Rp4,7 Juta
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
9 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
11 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
16 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
17 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
19 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
21 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved