Pemkab Blitar Fasilitasi Pengusaha untuk Penangguhan Pelaksanaan UMK 2018

Rabu, 13 Desember 2017 - 21:08 WIB
Pemkab Blitar Fasilitasi...
Pemkab Blitar Fasilitasi Pengusaha untuk Penangguhan Pelaksanaan UMK 2018
A A A
BLITAR - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar memfasilitasi pengusaha yang menolak kenaikan upah minimum Kabupaten 2018. Disnaker menyiapkan posko pengaduan kepada pemilik modal yang keberatan dengan naiknya upah buruh dari Rp1.520.912 per bulan menjadi Rp 1.653.383.

"Kami telah menyiapkan posko pengaduan untuk pengusaha yang mengajukan penangguhan," ujar Kepala Bidang Hubunsyaker Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Farida Lumazah kepada wartawan, Rabu (13/12/2017).

Fasilitas pengaduan diberikan khusus pengusaha yang tidak memiliki kekuatan keuangan mengupah buruh sesuai UMK. Setiap pengadu diwajibkan menyetor laporan neraca keuangan terakhir. Laporan keuangan menjadi bukti perusahaan benar benar tidak memiliki kemampuan.

Sebab, kata Farida, bisa jadi ketidakmampuan hanya menjadi dalih pemilik modal menghindari kenaikan UMK. "Kami tidak bisa mempercayai begitu saja," terangnya.

Pemkab Blitar akan memberikan pertimbangan jika memang naiknya UMK membuat kondisi keuangan menjadi minus. "Dari neraca laporan keuangan kita akan melakukan survei. Jika memang memenuhi syarat tentu kita kabulkan," jelasnya.

Posko pengaduan dibuka mulai 21 November hingga 31 Desember 2017. Sedangkan UMK baru mulai berlaku 1 Januari 2018. Diketahui UMK tahun 2018 di Kota Blitar naik 8,71% atau menjadi Rp1.640.439. Sebelumnya upah buruh di Kota Blitar Rp1.509.005 per bulan.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, hampir tidak ada persoalan di Kota Blitar. Dari pengalaman yang sudah sudah, UMK baru selalu berjalan sesuai rencana. Tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan. "Lagi pula jumlah perusahaan di Kota Blitar hanya puluhan," ujarnya.
(wib)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Dewan Pengupahan Bandung...
Dewan Pengupahan Bandung Barat Rekomendasikan UMK 2023 Naik 27%
Wow! UMK Kabupaten Bekasi...
Wow! UMK Kabupaten Bekasi 2021 Sebesar Rp4,7 Juta
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
2 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
2 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
3 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
4 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
4 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
4 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved