Cabuli ABG, Mantan Wakil Dekan Kedokteran Gigi Unair Divonis 5 Tahun
A
A
A
SURABAYA - Wajah I Ketut Suardhika tertunduk diatas kursi pesakitan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengganjar hukuman selama 5 tahun penjara lantaran terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dalam bentuk oral seks terhadap korban, JS (16).
Dalam perkara ini, mantan Wakil Dekan III sekaligus dosen di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu terbukti melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Menghukum terdakwa I Ketut Suardhika dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana dalam sidang yang digelar secara tertutup di PN Surabaya, Rabu (13/12/2017).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut terdakwa dihukum 7 tahun penjara. Atas vonis majelis hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa mengajukan banding.
"Kami banding majelis," kata JPU Ali Prakoso yang langsung disambut ketukan palu hakim Anne sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.
Kejadian asusila ini bermula ketika I Ketut Suardita dan JS berada di tempat fitness, tepatnya di Celebrity Fitness yang berlokasi di lantai IV Galaxy Mall Surabaya, Sabtu (1/4/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, terdakwa mengajak JS ke ruang sauna di tempat fitness tersebut.
Di tempat relaksasi dengan proses mandi uap inilah, I Ketut diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa ABG warga Mulyorejo itu untuk melakukan oral seks.
Tapi JS menolak. Lantaran terus dipaksa oleh terdakwa, remaja tanggung itu pun memberanikan diri untuk berteriak. Teriakan JS kontan menghebohkan ruangan sauna dan fitness, termasuk satpam di Galaxy Mall.
Mengetahui hal itu, terdakwa yang mantan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Unair Surabaya panik dan membantah jika dia melakukan pelecehan seksual pada JS. Saat peristiwa itu, korban sangat ketakutan. Oleh petugas keamanan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Mulyorejo.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Minola Sebayang mengaku pihaknya mengajukan banding karena kaget dengan vonis 5 tahun penjara atas kliennya tersebut. Menurut dia, dasar pembuktian perkara ini sangat lemah. Majelis hakim, kata dia, hanya mengandalkan satu alat bukti untuk memvonis bersalah terdakwa, yakni keterangan saksi korban.
“Padahal, untuk dinyatakan bersalah, minimal harus ada dua alat bukti. Nah ini satu alat bukti saja dianggap cukup. Ini bagaimana. Keadilannya dimana,” keluhnya.
Alumni Fakultas Hukum Unair ini mengungkapkan, pihak kepolisian juga telah visum untuk memperkuat adanya tindak pidana pencabulan. Sayangnya, hasil visum tersebut tidak ditemukan adanya tanda-tanda tindakan menyimpang tersebut. Terdakwa, lanjut dia, juga telah menyangkal bahwa dirinya melakukan perbuatan asusila itu.
“Seharusnya terdakwa ini bebas. Bukan karena dia klien saya, tapi memang alat buktinya tidak kuat. Masak hanya dari keterangan saksi korban langsung bisa dianggap bersalah,” tandas Minola.
Dalam perkara ini, mantan Wakil Dekan III sekaligus dosen di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu terbukti melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Menghukum terdakwa I Ketut Suardhika dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana dalam sidang yang digelar secara tertutup di PN Surabaya, Rabu (13/12/2017).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut terdakwa dihukum 7 tahun penjara. Atas vonis majelis hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa mengajukan banding.
"Kami banding majelis," kata JPU Ali Prakoso yang langsung disambut ketukan palu hakim Anne sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.
Kejadian asusila ini bermula ketika I Ketut Suardita dan JS berada di tempat fitness, tepatnya di Celebrity Fitness yang berlokasi di lantai IV Galaxy Mall Surabaya, Sabtu (1/4/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, terdakwa mengajak JS ke ruang sauna di tempat fitness tersebut.
Di tempat relaksasi dengan proses mandi uap inilah, I Ketut diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa ABG warga Mulyorejo itu untuk melakukan oral seks.
Tapi JS menolak. Lantaran terus dipaksa oleh terdakwa, remaja tanggung itu pun memberanikan diri untuk berteriak. Teriakan JS kontan menghebohkan ruangan sauna dan fitness, termasuk satpam di Galaxy Mall.
Mengetahui hal itu, terdakwa yang mantan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Unair Surabaya panik dan membantah jika dia melakukan pelecehan seksual pada JS. Saat peristiwa itu, korban sangat ketakutan. Oleh petugas keamanan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Mulyorejo.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Minola Sebayang mengaku pihaknya mengajukan banding karena kaget dengan vonis 5 tahun penjara atas kliennya tersebut. Menurut dia, dasar pembuktian perkara ini sangat lemah. Majelis hakim, kata dia, hanya mengandalkan satu alat bukti untuk memvonis bersalah terdakwa, yakni keterangan saksi korban.
“Padahal, untuk dinyatakan bersalah, minimal harus ada dua alat bukti. Nah ini satu alat bukti saja dianggap cukup. Ini bagaimana. Keadilannya dimana,” keluhnya.
Alumni Fakultas Hukum Unair ini mengungkapkan, pihak kepolisian juga telah visum untuk memperkuat adanya tindak pidana pencabulan. Sayangnya, hasil visum tersebut tidak ditemukan adanya tanda-tanda tindakan menyimpang tersebut. Terdakwa, lanjut dia, juga telah menyangkal bahwa dirinya melakukan perbuatan asusila itu.
“Seharusnya terdakwa ini bebas. Bukan karena dia klien saya, tapi memang alat buktinya tidak kuat. Masak hanya dari keterangan saksi korban langsung bisa dianggap bersalah,” tandas Minola.
(sms)