Pria Ini Aniaya Pacar hingga Sekarat karena Menolak Bercinta
A
A
A
SOLO - Ulah Wahyu Hermawan, warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo benar benar bejat. Gara-gara kalap setelah ajakannya berhubungan intim ditolak, pria berusia 37 tahun itu nekat menganiaya TH (37), pacarnya sendiri hingga nyaris tewas. Tak hanya itu, barang barang milik korban juga dibawa kabur.
Peristiwa itu berawal ketika Selasa (12/12/2017) sore sekitar pukul 15.00 WIB TH datang ke tempat kos Wahyu Hermawan di Kampung Guwosari, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo karena ban sepedanya bocor.
Namun ketika di kamar kos, TH justru dirayu agar bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri. Ajakan spontan ditolak karena TH takut hamil di luar nikah.
Penolakan membuat Wahyu kalap dan tega menganiaya pacarnya sendiri. "Kepala korban dibenturkan ke lantai enam kali hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, muka korban dibekap dengan bantal," ujar Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, Rabu (13/12/2017) siang.
Guna memastikan sang kekasih telah tewas, Wahyu mengecek denyut nadinya. Yakin pacarnya tak bernyawa, Wahyu meninggalkannya begitu saja di dalam kamar kos dan dikunci.
Sementara Honda Beat, dompet berisi uang Rp206 ribu, dan HP milik korban dibawa kabur. Sejurus kemudian, pemilik kos yang curiga mendengar suara ribut-ribut berusaha mengecek kamar yang di tempati Wahyu.
Setelah berhasil membuka pintu yang semula terkunci, pemilik kos mendapati TH dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian itu pun lalu dilaporkan ke polisi.
Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi yang mendapati korban ternyata masih hidup lalu membawanya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Sementara, kurang dari 12 jam, Polisi berhasil membekuk pelaku. Barang milik korban dan batal yang dipakai membekap turut diamankan sebagai barang bukti.
Sedangkan tersangka Wahyu mengaku kesal ajakannya berhubungan intim ditolak sang kekasih. "Dia menolak diajak berhubungan, saya kalap dan menganiaya dia," ucap Wahyu.
Yang bersangkutan selanjutnya dijerat Pasal 53 Jo 338 KHUP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Peristiwa itu berawal ketika Selasa (12/12/2017) sore sekitar pukul 15.00 WIB TH datang ke tempat kos Wahyu Hermawan di Kampung Guwosari, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo karena ban sepedanya bocor.
Namun ketika di kamar kos, TH justru dirayu agar bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri. Ajakan spontan ditolak karena TH takut hamil di luar nikah.
Penolakan membuat Wahyu kalap dan tega menganiaya pacarnya sendiri. "Kepala korban dibenturkan ke lantai enam kali hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, muka korban dibekap dengan bantal," ujar Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, Rabu (13/12/2017) siang.
Guna memastikan sang kekasih telah tewas, Wahyu mengecek denyut nadinya. Yakin pacarnya tak bernyawa, Wahyu meninggalkannya begitu saja di dalam kamar kos dan dikunci.
Sementara Honda Beat, dompet berisi uang Rp206 ribu, dan HP milik korban dibawa kabur. Sejurus kemudian, pemilik kos yang curiga mendengar suara ribut-ribut berusaha mengecek kamar yang di tempati Wahyu.
Setelah berhasil membuka pintu yang semula terkunci, pemilik kos mendapati TH dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian itu pun lalu dilaporkan ke polisi.
Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi yang mendapati korban ternyata masih hidup lalu membawanya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Sementara, kurang dari 12 jam, Polisi berhasil membekuk pelaku. Barang milik korban dan batal yang dipakai membekap turut diamankan sebagai barang bukti.
Sedangkan tersangka Wahyu mengaku kesal ajakannya berhubungan intim ditolak sang kekasih. "Dia menolak diajak berhubungan, saya kalap dan menganiaya dia," ucap Wahyu.
Yang bersangkutan selanjutnya dijerat Pasal 53 Jo 338 KHUP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(nag)