Pria Ini Aniaya Pacar hingga Sekarat karena Menolak Bercinta

Rabu, 13 Desember 2017 - 17:19 WIB
Pria Ini Aniaya Pacar...
Pria Ini Aniaya Pacar hingga Sekarat karena Menolak Bercinta
A A A
SOLO - Ulah Wahyu Hermawan, warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo benar benar bejat. Gara-gara kalap setelah ajakannya berhubungan intim ditolak, pria berusia 37 tahun itu nekat menganiaya TH (37), pacarnya sendiri hingga nyaris tewas. Tak hanya itu, barang barang milik korban juga dibawa kabur.

Peristiwa itu berawal ketika Selasa (12/12/2017) sore sekitar pukul 15.00 WIB TH datang ke tempat kos Wahyu Hermawan di Kampung Guwosari, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo karena ban sepedanya bocor.

Namun ketika di kamar kos, TH justru dirayu agar bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri. Ajakan spontan ditolak karena TH takut hamil di luar nikah.
Penolakan membuat Wahyu kalap dan tega menganiaya pacarnya sendiri. "Kepala korban dibenturkan ke lantai enam kali hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, muka korban dibekap dengan bantal," ujar Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, Rabu (13/12/2017) siang.

Guna memastikan sang kekasih telah tewas, Wahyu mengecek denyut nadinya. Yakin pacarnya tak bernyawa, Wahyu meninggalkannya begitu saja di dalam kamar kos dan dikunci.

Sementara Honda Beat, dompet berisi uang Rp206 ribu, dan HP milik korban dibawa kabur. Sejurus kemudian, pemilik kos yang curiga mendengar suara ribut-ribut berusaha mengecek kamar yang di tempati Wahyu.

Setelah berhasil membuka pintu yang semula terkunci, pemilik kos mendapati TH dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian itu pun lalu dilaporkan ke polisi.

Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi yang mendapati korban ternyata masih hidup lalu membawanya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Sementara, kurang dari 12 jam, Polisi berhasil membekuk pelaku. Barang milik korban dan batal yang dipakai membekap turut diamankan sebagai barang bukti.

Sedangkan tersangka Wahyu mengaku kesal ajakannya berhubungan intim ditolak sang kekasih. "Dia menolak diajak berhubungan, saya kalap dan menganiaya dia," ucap Wahyu.

Yang bersangkutan selanjutnya dijerat Pasal 53 Jo 338 KHUP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
28 menit yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
1 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
1 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
7 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
8 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
9 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved