Polri: Pemilik Senpi Tidak Bisa Seenaknya Todongkan Senjata ke Warga

Selasa, 12 Desember 2017 - 22:01 WIB
Polri: Pemilik Senpi...
Polri: Pemilik Senpi Tidak Bisa Seenaknya Todongkan Senjata ke Warga
A A A
JAKARTA - Aparat keamanan maupun masyarakat sipil yang mengantongi izin kepemilikan senjata api (senpi) diminta tidak bisa seenaknya menggunakan senjatanya.‎ Pemilik senjata harus memiliki pertimbangan yang cukup ketat dalam menggunakan senjatanya. Misalnya, digunakan jika di bawah ancaman yang membahayakan nyawa.

‎Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, Polri tidak sembarangan mengeluarkan izin kepemilikan senjata api untuk masyarakat sipil, khususnya dengan tujuan membela diri. Polri akan terlebih dahulu menimbang urgensi orang tersebut untuk memiliki senjata api.

"Misalnya, dia direktur keuangan suatu perusahaan yang dia memang memerlukan karena ancaman, dia memerlukan senjata," kata Setyo, Selasa (12/12/2017).‎

Pengacara juga termasuk profesi yang dipertimbangkan dalam mengeluarkan izin kepemilikan senjata api karena tuntutan pekerjaan yang berisiko mendapat intervensi. Ada juga senjata api yang diperuntukkan sebagai hobi menembak. Ia menyebutkan ada juga beberapa anggota Komisi III DPR tergabung dalam klub menembak.‎ "Ada klub namanya, Komisi III Tactical Shooting Club," ungkapnya.‎

Seperti diketahui, aksi kejahatan jalanan atau premanisme menimpa ‎karyawan KORAN SINDO, Tendri Andromeda, di Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017) kemarin. Selain dianiaya, Tendri juga diancam dengan senjata api oleh pria yang diketahui oleh berbadan tegap.

‎‎Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, masyarakat tidak bisa seenaknya menggunakan senjata api tanpa izin. Kalau pun menggunakan, Polri tidak sembarangan memberikan izin. Senjata tersebut hanya bisa digunakan bagi masyarakat sipil yang berpotensi mendapat ancaman karena pekerjaannya.‎

"Kebijakan saya, batasi, jangan sampai banyak anggota masyarakat seenaknya tanpa kriteria yang jelas memiliki izin senjata," ujar Tito. ‎

Menurut Tito, Polri memiliki sejumlah kriteria yang menjadi patokan dalam mengeluarkan izin memegang senjata. Ketentuan yang memperbolehkan masyarakat sipil memiliki senjata untuk kepentingan membela diri diatur dalam Surat Keputusan Kapolri nomor 82/II/2004.‎

Dalam surat tersebut disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.

Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni, memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri. Kemudian, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

"Yang mereka betul-betul terancam, banyak potensi ancaman karena pekerjaannya, itu yang diutamakan. Karena polisi tidak bisa jaga mereka 24 jam," kata Tito.
(thm)
Berita Terkait
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan Ditembak hingga Koma, Warga Desa Balebo Blokade Jalan Utama Luwu Utara
Puluhan Orang Kelompok...
Puluhan Orang Kelompok John Kei Dibawa ke Polda Metro Jaya
Ditembak Orang Tak Dikenal,...
Ditembak Orang Tak Dikenal, 2 Mahasiswa Kendari Terkapar Bersimbah Darah
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Ngamuk Istri Disebut...
Ngamuk Istri Disebut Pelacur, Suami Tembak Kepala Pria Asal Mesuji Lampung
Diketapel Wali Murid...
Diketapel Wali Murid hingga Buta, Kesehatan Guru SMA Negeri di Rejang Lebong Berangsur Membaik
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
5 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
5 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
5 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
5 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
6 jam yang lalu
Infografis
Kabar 100 Warga Gaza...
Kabar 100 Warga Gaza Dikirim ke Indonesia Disangkal Kemlu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved