Kejati Banten Kawal Proyek Strategis Nasional
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten akan mendampingi sejumlah proyek startegis nasional di Provinsi Banten. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.
Kepala Kejati Banten Agoes Djaya mengatakan, pihaknya melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan melakukan pendampingan dari awal proses pengerjaan hingga selesainya pembangunan.
"Kami lakukam pendampingan di proyek stategis nasional, seperti Waduk Karian dan Waduk Sindangheula. Yang akan datang pembangunan tol Serang Panimbang, kami juga sudah diminta mendampingi, hampir semua proyek nasional kami kawal," ujar Agoes kepada wartawan, Jumat (8/12/2017).
Mantan Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan Agung RI itu menjelaskan, selain proyek strategis nasional pihaknya juga melakukan pendampingan pembangunan yang dilakukan Pemprov, Pemkot, maupun Pemkab.
"Jadi bukan hanya staregis nasional saja (yang didampingi), terutamanya proyek dinas pendidikan, kesehatan, PU, bina marga, dan sebagainya," ujarnya.
Sepanjang 2017, Kejaksaan Tinggi Banten bersama dengan Kejaksaan Negeri se-Banten sudah melakukan pendampingan terhadap 30 proyek pembangunan.
"Sejak awal mendampingi, mudah-mudahan mereka lebih sesuai (pengerjaannya). Kan ada orang luar juga, kita tahu mereka lebih segan lagi kalau mau ngapain-ngapain. Mudah-mudahan seperti itu, kalau masih ada yang menyimpang, apa boleh buat akan kita tindak," tegasnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung apa yang dilakukan Kejaksaa Tinggi Banten untuk mengawal dan terus mengawasi pembangunan infrastruktur yang akan maupun sudah dilaksanakan.
"Kan tidak bisa mengawasi sendiri. Kami sudah mulai ada penataan di fungsionalnya. Jangan sampai ada kolaborasi antara dinas dengan pemborong, rekanan. Kalau sudah berelaborasi kan bahaya, bisa merugikan negara," kata WH.
Kepala Kejati Banten Agoes Djaya mengatakan, pihaknya melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan melakukan pendampingan dari awal proses pengerjaan hingga selesainya pembangunan.
"Kami lakukam pendampingan di proyek stategis nasional, seperti Waduk Karian dan Waduk Sindangheula. Yang akan datang pembangunan tol Serang Panimbang, kami juga sudah diminta mendampingi, hampir semua proyek nasional kami kawal," ujar Agoes kepada wartawan, Jumat (8/12/2017).
Mantan Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan Agung RI itu menjelaskan, selain proyek strategis nasional pihaknya juga melakukan pendampingan pembangunan yang dilakukan Pemprov, Pemkot, maupun Pemkab.
"Jadi bukan hanya staregis nasional saja (yang didampingi), terutamanya proyek dinas pendidikan, kesehatan, PU, bina marga, dan sebagainya," ujarnya.
Sepanjang 2017, Kejaksaan Tinggi Banten bersama dengan Kejaksaan Negeri se-Banten sudah melakukan pendampingan terhadap 30 proyek pembangunan.
"Sejak awal mendampingi, mudah-mudahan mereka lebih sesuai (pengerjaannya). Kan ada orang luar juga, kita tahu mereka lebih segan lagi kalau mau ngapain-ngapain. Mudah-mudahan seperti itu, kalau masih ada yang menyimpang, apa boleh buat akan kita tindak," tegasnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung apa yang dilakukan Kejaksaa Tinggi Banten untuk mengawal dan terus mengawasi pembangunan infrastruktur yang akan maupun sudah dilaksanakan.
"Kan tidak bisa mengawasi sendiri. Kami sudah mulai ada penataan di fungsionalnya. Jangan sampai ada kolaborasi antara dinas dengan pemborong, rekanan. Kalau sudah berelaborasi kan bahaya, bisa merugikan negara," kata WH.
(wib)