IRT Ini Jatuh Pingsan Usai Dihukum Cambuk

Kamis, 07 Desember 2017 - 16:06 WIB
IRT Ini Jatuh Pingsan Usai Dihukum Cambuk
IRT Ini Jatuh Pingsan Usai Dihukum Cambuk
A A A
ACEH BARAT - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, jatuh pingsan setelah menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Rosi, terpidana kasus zina ini langsung diboyong petugas medis dengan menggunakan mobil ambulans.
Rosi terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah menjalani hukuman cambuk 100 kali di halaman Masjid Agung Meulaboh, Aceh Barat, Kamis siang (7/12/2017).

Terpidana jatuh pingsan usai dicambuk. Dia tak tahan menahan sakit dari pukulan sang algojo. Selain kasus zina, hukuman cambuk ini juga diikuti kasus terpidana judi sebanyak enam orang.

Hukuman cambuk yang disaksikan ratusan warga ini mendapat pengawalan ketat pihak keamanan. Cambuk kali ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya mengeksekusi terhadap 18 pria yang terbukti melakukan pelanggaran qanun jinayah Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Seharusnya cambuk tahap kedua ini dieksekusi diikuti sebanyak 21 terpidana. Namun hanya berhasil dieksekusi sebanyak 7 orang, sedangkan sisanya berhasil kabur.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Aceh Barat tetap akan mencari para terpidana yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Terpidana yang kabur tetap akan dicambuk meski mereka sudah kabur,” Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Sahruddin.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9196 seconds (0.1#10.140)