Ibu Muda Cantik dan Nenek Mainah Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal
A
A
A
BLORA - Sebanyak 17 pasangan suami istri (pasutri) nikah siri di Blora, Jawa Tengah menjalani sidang isbat agar memiliki buku nikah serta tercatat di Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Rabu (6/12/2017). Sidang isbat secara massal itu diikuti antara lain oleh Nenek Mainah (69), sementara yang termuda ada ibu muda cantik bernama Retilla Priyamitra (15).
"Jadi, isbat nikah ini hanya diikuti oleh pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo. Mereka sudah sah menikah secara agama, tapi belum dicatat secara administrasi negara," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora Riyanto, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya, semua peserta sidang isbat nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat, atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbat nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas. Mereka juga akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru, dan KTP baru.
"Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orang tuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui isbat nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu," jelas Riyanto.
Sidang isbat nikah massal yang digelar di Pendapa Rumah Dinas Bupati itu merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Blora dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora.
Sekda Blora Bondan Sukarno dalam sambutannya berharap ke depan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.
"Isbat nikah kali ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Blora. Dengan adanya pengakuan secara administrasi negara, maka jenengan (Anda) semua akan terjamin kepastian hukumnya jika suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," ujarnya.
Ia mengibaratkan orang yang sedang naik motor, saat ini mereka sudah bisa naik motor ke mana-mana tapi tidak memiliki SIM. "Nanti setelah isbat, maka akan memperoleh buku nikah dan sebagainya, maka itulah SIM Anda dalam mengarungi rumah tangga."
"Jadi, isbat nikah ini hanya diikuti oleh pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo. Mereka sudah sah menikah secara agama, tapi belum dicatat secara administrasi negara," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora Riyanto, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya, semua peserta sidang isbat nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat, atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbat nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas. Mereka juga akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru, dan KTP baru.
"Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orang tuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui isbat nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu," jelas Riyanto.
Sidang isbat nikah massal yang digelar di Pendapa Rumah Dinas Bupati itu merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Blora dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora.
Sekda Blora Bondan Sukarno dalam sambutannya berharap ke depan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.
"Isbat nikah kali ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Blora. Dengan adanya pengakuan secara administrasi negara, maka jenengan (Anda) semua akan terjamin kepastian hukumnya jika suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," ujarnya.
Ia mengibaratkan orang yang sedang naik motor, saat ini mereka sudah bisa naik motor ke mana-mana tapi tidak memiliki SIM. "Nanti setelah isbat, maka akan memperoleh buku nikah dan sebagainya, maka itulah SIM Anda dalam mengarungi rumah tangga."
(zik)