Tak Beroperasi, Mesin Parkir di Tiga Lokasi Dihentikan
Rabu, 06 Desember 2017 - 07:05 WIB
Tak Beroperasi, Mesin Parkir di Tiga Lokasi Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengatasi kemacetan dan kebocoran parkir dengan parkir mesin belum berjalan maksimal. Tiga Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang menjadi percontohan sejak 2015 dihentikan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, TPE yang menjadi percontohan sejak 2015 di tiga lokasi yakni Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Falatehan, Jakarta Selatan; dan Jalan Kelapa Gading, Jakarta Utara dikerjasamakan kepada pihak ketiga yaitu PT Mata Biru.
Namun, pada 4 Desember lalu, kontrak tersebut telah diputus lantaran hasil evaluasi banyak pertanyaan dari internal auditor terkait dengan besaran bagi hasil pendapatan, kegiatan pengelolaan, utamanya dari sisi pelayanan kepada jasa parkirnya yang tidak memenuhi Key Performance Indicators (KPI), baik sisi biaya maupun pendapatanya.
"Kita ingin mendapatkan hal yang lebih baik lagi. Untuk memastikan itu kita akan melaksanakan open tender. Ditargetkan di awal Januari sudah ada lebih lanjut Parkir mesin di tiga lokasi tersebut," kata Sigit saat dihubungi, Selasa 5 Desember 2017.
Sigit menjelaskan, parkir mesin saat ini terdiri dari dua pengadaan. Untuk tiga lokasi percontohan di Sabang, Kelapa Gading, dan Falatehan dikelola oleh PT Mata Biru dengan skema kerja sama bagi hasil. Dimana, Pemprov DKI hanya mendapatkan 30% dari hasil retribusi mesin parkir. Sementara, 70% untuk PT Mata Biru. Pengeluaran terbesar akan dialokasikan untuk investasi alat, operasional, dan gaji juru parkir.
Dalam perjalanannya, lanjut Sigit, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada PT Mata Biru. Salah satunya lantaran belum dapat mengoptimalkan juru parkir.
"Nah selain tiga TPE itu, pengadaan mesin juga dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Parkir. Ada 201 mesin parkir yang diadakan BLU dan terpasang disejumlah tempat parkir on street, seperti di Hayam Wuruk, Juanda dan sebagainya," ungkapnya.
Berdasarkan evaluasi dari pemasangan 201 mesin yang diadakan oleh BLUD, lanjut Sigit, pihaknya hanya melihat mesin parkir berfungsi sebagai penekan angka kebocoran retribusi. Termasuk tiga TPE yang dikelola PT Mata Biru itu.
Bagi Dinas Perhubungan, lanjut Sigit, Parkir On Street/parkir tepi jalan adalah bagian dari Transport Demand Management (TDM) atau manajemen pengendalian lalu lintas. Penggunaan mesin parkir di parkir on street atau TPE tidak hanya sekadar menekan kebocoran tapi lebih kepada manajemen ke depan, dimana kebijakan tarif parkir akan dibuat berdasarkan zonasi. Idealnya semakin ke tengah kota, tarif parkir on street semakin mahal dalam rangka mengoptimalkan penggunaan ruang jalan dan juga mendorong moda sharing ke transportasi umum.
Selain itu, fungsi TPE sebagai pengendali harus berjalan berbarengan dengan Elektronik Road Pricing (ERP), operasional Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT) dan Bus Rapid Transit (BRT) yang saling terintegrasi ditargetkan pada 2019.
Namun, lanjut Sigit, pemasangan harus dilakukan diseluruh parkir on street yang diperkirakan butuh sekitar 700 mesin. Menurutnya, apabila mengunakan skema pengadaan BLUD parkir yang dilakukan saat ini dari anggaran pendapatan, 700 mesin parkir yang dibutuhkan memakan waktu 5-6 tahun.
"Nah, makanya kami tetap membutuhkan pihak ketiga. Kerjasamanya nanti sistem investasi. Dengan kerjasama diperkirakan hanya butuh waktu satu tahun memasang 700 mesin parkir. Jadi pihak ketia membangun, BLUD melalui pendapatnya akan mencicil pembayarannya. Sama seperti ERP yang kini dalam tahap lelang," ungkapnya.
Pengamat Trasnportasi Unibersitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto sepakat dengan percepatan pemasanan parkir mesin di parkir on street. Termasuk pemberlakuan zonasi parkir. Dia pun tidak memprmasalahkan sistem kerjasama yang diambil. Terpenting, sesuai dalam aturan dan tidak menjadi temuan.
Leksmono menjelaskan, seluruh parkir on street yang ditargetkan Pemprov DKI terpasanga mesin parkir pada 2017. Namun, mendekati akhir tahun, penambahan mesin tidak bisa mencakup seluruh parkir on street.
"Wajar kalau cuma menekan angka kebocoran. Itu pun masih banyak pungutan liar karena juru parkir nakal. TPE itu tujuan utamanya menendalikan kendaraan. Kalau tidak terpasang di seluruh parkir on street, mesin parkir tidak mampu mengendalikan kendaraan," ungkapnya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, TPE yang menjadi percontohan sejak 2015 di tiga lokasi yakni Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Falatehan, Jakarta Selatan; dan Jalan Kelapa Gading, Jakarta Utara dikerjasamakan kepada pihak ketiga yaitu PT Mata Biru.
Namun, pada 4 Desember lalu, kontrak tersebut telah diputus lantaran hasil evaluasi banyak pertanyaan dari internal auditor terkait dengan besaran bagi hasil pendapatan, kegiatan pengelolaan, utamanya dari sisi pelayanan kepada jasa parkirnya yang tidak memenuhi Key Performance Indicators (KPI), baik sisi biaya maupun pendapatanya.
"Kita ingin mendapatkan hal yang lebih baik lagi. Untuk memastikan itu kita akan melaksanakan open tender. Ditargetkan di awal Januari sudah ada lebih lanjut Parkir mesin di tiga lokasi tersebut," kata Sigit saat dihubungi, Selasa 5 Desember 2017.
Sigit menjelaskan, parkir mesin saat ini terdiri dari dua pengadaan. Untuk tiga lokasi percontohan di Sabang, Kelapa Gading, dan Falatehan dikelola oleh PT Mata Biru dengan skema kerja sama bagi hasil. Dimana, Pemprov DKI hanya mendapatkan 30% dari hasil retribusi mesin parkir. Sementara, 70% untuk PT Mata Biru. Pengeluaran terbesar akan dialokasikan untuk investasi alat, operasional, dan gaji juru parkir.
Dalam perjalanannya, lanjut Sigit, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada PT Mata Biru. Salah satunya lantaran belum dapat mengoptimalkan juru parkir.
"Nah selain tiga TPE itu, pengadaan mesin juga dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Parkir. Ada 201 mesin parkir yang diadakan BLU dan terpasang disejumlah tempat parkir on street, seperti di Hayam Wuruk, Juanda dan sebagainya," ungkapnya.
Berdasarkan evaluasi dari pemasangan 201 mesin yang diadakan oleh BLUD, lanjut Sigit, pihaknya hanya melihat mesin parkir berfungsi sebagai penekan angka kebocoran retribusi. Termasuk tiga TPE yang dikelola PT Mata Biru itu.
Bagi Dinas Perhubungan, lanjut Sigit, Parkir On Street/parkir tepi jalan adalah bagian dari Transport Demand Management (TDM) atau manajemen pengendalian lalu lintas. Penggunaan mesin parkir di parkir on street atau TPE tidak hanya sekadar menekan kebocoran tapi lebih kepada manajemen ke depan, dimana kebijakan tarif parkir akan dibuat berdasarkan zonasi. Idealnya semakin ke tengah kota, tarif parkir on street semakin mahal dalam rangka mengoptimalkan penggunaan ruang jalan dan juga mendorong moda sharing ke transportasi umum.
Selain itu, fungsi TPE sebagai pengendali harus berjalan berbarengan dengan Elektronik Road Pricing (ERP), operasional Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT) dan Bus Rapid Transit (BRT) yang saling terintegrasi ditargetkan pada 2019.
Namun, lanjut Sigit, pemasangan harus dilakukan diseluruh parkir on street yang diperkirakan butuh sekitar 700 mesin. Menurutnya, apabila mengunakan skema pengadaan BLUD parkir yang dilakukan saat ini dari anggaran pendapatan, 700 mesin parkir yang dibutuhkan memakan waktu 5-6 tahun.
"Nah, makanya kami tetap membutuhkan pihak ketiga. Kerjasamanya nanti sistem investasi. Dengan kerjasama diperkirakan hanya butuh waktu satu tahun memasang 700 mesin parkir. Jadi pihak ketia membangun, BLUD melalui pendapatnya akan mencicil pembayarannya. Sama seperti ERP yang kini dalam tahap lelang," ungkapnya.
Pengamat Trasnportasi Unibersitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto sepakat dengan percepatan pemasanan parkir mesin di parkir on street. Termasuk pemberlakuan zonasi parkir. Dia pun tidak memprmasalahkan sistem kerjasama yang diambil. Terpenting, sesuai dalam aturan dan tidak menjadi temuan.
Leksmono menjelaskan, seluruh parkir on street yang ditargetkan Pemprov DKI terpasanga mesin parkir pada 2017. Namun, mendekati akhir tahun, penambahan mesin tidak bisa mencakup seluruh parkir on street.
"Wajar kalau cuma menekan angka kebocoran. Itu pun masih banyak pungutan liar karena juru parkir nakal. TPE itu tujuan utamanya menendalikan kendaraan. Kalau tidak terpasang di seluruh parkir on street, mesin parkir tidak mampu mengendalikan kendaraan," ungkapnya.
(mhd)