Napi di Depok Selundupkan 14 Paket Sabu melalui Sandal Pengunjung

Selasa, 05 Desember 2017 - 00:26 WIB
Napi di Depok Selundupkan...
Napi di Depok Selundupkan 14 Paket Sabu melalui Sandal Pengunjung
A A A
DEPOK - Upaya penyelundupan narkotika ke dalam rumah tahanan di Kota Depok kembali digagalkan. Kali ini modusnya diselipkan dialas kaki. Pelaku yang tertangkap tangan sebanyak dua orang, yakni Ag (23) dan Rz (44), yang merupakan napi kasus narkoba dan pencurian.

Dua napi itu diamankan petugas sipir rutan ketika diketahui menyimpan 14 paket sabu-sabu dalam sepasang sandal baru yang dibawa pengunjung, Senin (4/12/2017). Ketika jam besuk, kondisi rutan agak padat sehingga barang haram tersebut sempat lolos dari pemeriksaan awal petugas rutan.

Kedua napi itu pun langsung disterilkan. Mereka digeledah dan didapat belasan paket sabu-sabu tersebut. "Kami mencurigai adanya sandal yang ada pada salah seorang warga binaan kami. Sandal itu terlihat masih baru. Kami pun melakukan pemeriksaan dan ternyata di dalam sol sandal tersebut terdapat 14 paket sabu," ujar Kepala Rutan Kelas II B Depok, Sohibul Rahman.

Cara ini sebenarnya modus lama. Namun petugas melihat ada yang mencurigakan dari gelagat kedua napi sehingga dilakukan pemeriksaan. "Mereka memanfaatkan jumlah pengunjung yang membludak, sementara petugas kami jumlahnya terbatas. Namun demikian, kami tidak mau terkecoh," tukasnya.

Terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu melalui sandal ini bermula dari kedatangan seorang pria berinisial Gr yang mengunjungi Rz. Awalnya petugas tidak curiga dengan pengunjung tersebut, namun setelah diamati, Gr sempat bertukar sandal dengan Ag, teman sekamar Rz.

Saat jam berkunjung habis dan para pengunjung sudah meninggalkan rutan, petugas merasa curiga dengan penukaran sandal. Petugas pun melakukan pemeriksaan di ruang komandan jaga yang berada di gerbang sel. Dari pemeriksaan kedua inilah petugas mendapati 14 paket sabu-sabu di dalam sandal yang dikenakan Ag.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Depok. Pemeriksaan urine pun dilakukan polisi terhadap kedua tersangka dan hasilnya positif," tukasnya.

Ag merupakan narapidana dalam perkara narkoba dengan vonis 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Dr merupakan narapidana perkara pencurian dengan vonis 3 tahun. (Baca: Lewat Bungkus Rokok, Sabu Diselundupkan ke Rutan Cilodong Depok)
(thm)
Berita Terkait
LP Narkotika Pematangsiantar...
LP Narkotika Pematangsiantar Razia Wabin, 3 Senjata Tajam dari Sendok Disita
Razia Lapas Pangkalan...
Razia Lapas Pangkalan Bun, Petugas Gabungan Temukan Ponsel hingga Pisau
Petugas Gelar Razia...
Petugas Gelar Razia di Lapas Perempuan Gorontalo
HP hingga Uang Tunai...
HP hingga Uang Tunai Ditemukan di Lapas Narkotika Sungguminasa
Razia Gabungan Sita...
Razia Gabungan Sita Puluhan Ponsel dan Barang Terlarang dari Lapas Kelas II Arga Makmur
Dicokok Aparat saat...
Dicokok Aparat saat Nongkrong dan Mabuk Lem, ABG Cowok Ini Mewek
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
7 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved