Bawaslu Minta Penyelenggara Pilkada 2018 Jaga Integritas
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta jajarannya menjaga integritas selama menjalankan tugas tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Penyelenggara yang menyimpang akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, semua penyelenggara diminta untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan. Untuk mencegah penyelenggara menyimpang dari tugas dan tanggung jawab, pihaknya telah melakukan penguatan pemahaman baik regulasi maupun kewenangan yang dimiliki pengawas saat ini. Menurut dia, Bawaslu juga rutin mengadakan pelatihan dan rakernas untuk mengatasi permasalahan yang ada dilingkungan penyelenggara tersebut.
"Kami juga melakukan koordinasi antar penyelenggara pemilu," ujar Bagja saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (3/12/2017) malam.
Menurut dia, mekanisme pengawasan berjenjang pun diterapkan dilingkungan penyelenggara. Khusus di Bawaslu, setiap penyelenggara yang melanggar maka kewenangan untuk menindaklanjuti berada ditingkat atasnya termasuk pemberian sanksi bagi yang melanggar.
"Kalau pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara kabupaten/kota, maka akan ditindak oleh penyelenggara diatasnya (provinsi)," tutur Bagja.
Terkait adanya kabar yang menyebut ada ketidakprofesionalan penyelenggara di Makassar Sulawesi Selatan, Bagja mengaku, pihaknya perlu melakukan koordinasi secara simultan dengan Bawaslu Provinsi untuk terus mengawasi jajaran dibawahnya. Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka sesuai tingkat kesalahan bisa sampai diberhentikan. "Bisa diberikan sanksi pemberhentian sementara," tambah Bagja.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, semua penyelenggara diminta untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan. Untuk mencegah penyelenggara menyimpang dari tugas dan tanggung jawab, pihaknya telah melakukan penguatan pemahaman baik regulasi maupun kewenangan yang dimiliki pengawas saat ini. Menurut dia, Bawaslu juga rutin mengadakan pelatihan dan rakernas untuk mengatasi permasalahan yang ada dilingkungan penyelenggara tersebut.
"Kami juga melakukan koordinasi antar penyelenggara pemilu," ujar Bagja saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (3/12/2017) malam.
Menurut dia, mekanisme pengawasan berjenjang pun diterapkan dilingkungan penyelenggara. Khusus di Bawaslu, setiap penyelenggara yang melanggar maka kewenangan untuk menindaklanjuti berada ditingkat atasnya termasuk pemberian sanksi bagi yang melanggar.
"Kalau pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara kabupaten/kota, maka akan ditindak oleh penyelenggara diatasnya (provinsi)," tutur Bagja.
Terkait adanya kabar yang menyebut ada ketidakprofesionalan penyelenggara di Makassar Sulawesi Selatan, Bagja mengaku, pihaknya perlu melakukan koordinasi secara simultan dengan Bawaslu Provinsi untuk terus mengawasi jajaran dibawahnya. Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka sesuai tingkat kesalahan bisa sampai diberhentikan. "Bisa diberikan sanksi pemberhentian sementara," tambah Bagja.
(mhd)