Naikkan PAD, DPRD Blitar Minta Tambang Rakyat Galian C Dilegalkan
A
A
A
BLITAR - DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur, meminta pemerintah segera melegalkan pertambangan rakyat galian C. Melalui tarikan retribusi dan pajak, legislatif berharap tambang rakyat bisa menyumbang pendapatan asli daerah.
"Kita akan usulkan ke pemerintah daerah untuk dilegalkan saja," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Andi Widodo, Minggu (26/11/2017) .
Aktivitas penggalian pasir dan batu nyaris merata. Dari hasil pemetaan dewan, penggalian material itu menyebar di kawasan Gunung Kelud dan Sungai Brantas. Beberapa yang besar berada di Kali Bladak Desa Pacuh, Kecamatan Nglegok, Kali Putih Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari.
"Uang yang berputar di sana mencapai miliaran rupiah, "ungkap Andi.
Bagi warga sekitar, tambang rakyat adalah lapangan kerja. Tak bisa dipungkiri banyak warga yang mengikatkan diri sebagai tenaga kasar. Namun juga tidak bisa dibantah tambang rakyat yang mayoritas ilegal itu merusak lingkungan. Sejumlah ruas jalan rusak. Terutama jalan pedesaan. Lalu-lalang ratusan truk tiap hari yang menyebabkanya.
"Karenanya akan bermanfaat bila bisa menambah PAD," papar Andi.
Legislatif berharap Pemkab segera menerbitkan payung hukum sejenis peraturan daerah yang khusus mengatur galian C. Sebab selama ini galian C diatur langsung pemerintah provinsi. Dari aturan itu pemprov memperoleh manfaat, yakni retribusi dan pajak. Sementara daerah yang menerima dampak buruknya.
Atas alasan itu Andi berencana memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan. Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto berharap pemerintah memiliki terobosan baru terkait peningkatan PAD. Tidak hanya mengandalkan pajak bumi bangunan dan sejenisnya. Tetapi juga memaksimalkan sektor lain.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Ismuni sebelumnya mengatakan target PAD tahun 2017 sebesar Rp216 miliar. Dibanding target tahun sebelumnya (2016), target PAD naik Rp2 miliar. Salah satu yang dikembangkan adalah memaksimalkan pendapatan dari sektor wisata. "Yakni di antaranya mengembangkan desa wisata," ujarnya.
"Kita akan usulkan ke pemerintah daerah untuk dilegalkan saja," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Andi Widodo, Minggu (26/11/2017) .
Aktivitas penggalian pasir dan batu nyaris merata. Dari hasil pemetaan dewan, penggalian material itu menyebar di kawasan Gunung Kelud dan Sungai Brantas. Beberapa yang besar berada di Kali Bladak Desa Pacuh, Kecamatan Nglegok, Kali Putih Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari.
"Uang yang berputar di sana mencapai miliaran rupiah, "ungkap Andi.
Bagi warga sekitar, tambang rakyat adalah lapangan kerja. Tak bisa dipungkiri banyak warga yang mengikatkan diri sebagai tenaga kasar. Namun juga tidak bisa dibantah tambang rakyat yang mayoritas ilegal itu merusak lingkungan. Sejumlah ruas jalan rusak. Terutama jalan pedesaan. Lalu-lalang ratusan truk tiap hari yang menyebabkanya.
"Karenanya akan bermanfaat bila bisa menambah PAD," papar Andi.
Legislatif berharap Pemkab segera menerbitkan payung hukum sejenis peraturan daerah yang khusus mengatur galian C. Sebab selama ini galian C diatur langsung pemerintah provinsi. Dari aturan itu pemprov memperoleh manfaat, yakni retribusi dan pajak. Sementara daerah yang menerima dampak buruknya.
Atas alasan itu Andi berencana memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan. Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto berharap pemerintah memiliki terobosan baru terkait peningkatan PAD. Tidak hanya mengandalkan pajak bumi bangunan dan sejenisnya. Tetapi juga memaksimalkan sektor lain.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Ismuni sebelumnya mengatakan target PAD tahun 2017 sebesar Rp216 miliar. Dibanding target tahun sebelumnya (2016), target PAD naik Rp2 miliar. Salah satu yang dikembangkan adalah memaksimalkan pendapatan dari sektor wisata. "Yakni di antaranya mengembangkan desa wisata," ujarnya.
(rhs)