Tower Crane Bahayakan Pengguna Jalan Raya

Jum'at, 24 November 2017 - 20:05 WIB
Tower Crane Bahayakan...
Tower Crane Bahayakan Pengguna Jalan Raya
A A A
BINTAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan bersama Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang, Provinsi Kepulauan Riau menegur manajemen PT Hanghou Investmen yang sedang mengerjakan proyek pembangunan hotel dan resort di Batu 36 Trikora di depan Hotel Cabana, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Jum’at (24/11/2017).

Keberadaan tower crane yang melintang di atas jalan raya dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi proyek. Pasalnya, selain tidak ada rambu-rambu pengumuman proyek, pihak perusahaan juga tidak menempatkan petugas untuk memberitahu pengguna jalan ketika tower crane bekerja.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bintan, M Ali Bazar mengatakan, teguran yang diberikan kepada manajemen sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah melihat keberadaan tower crane di lokasi proyek. Selain tinggi dan besar dengan beban bandul crane lebih dari 1 ton itu, keberadaannya juga melintang persis diatas jalan raya.

"Kita menegur perusahaan agar dipatuhi keamanan pekerjaan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Seperti tower crane di atas jalan raya, kita minta agar memasang rambu-rambu pekerjaan dan menempatkan petugas penjaga selama beroperasinya alat berat itu," kata Ali.

Hal ini dilakukan demi kenyaman dan keamanan masyarakat saat melintasi jalan dekat lokasi proyek. Berkaitan dengan perizinan, Ali menjelaskan, kalau perusahaan selain sudah memiliki dokumen IMB, setiap tahun perusahaan juga sudah rutin membayar retribusi IMB maupun pajak konstuksi.

"Kalau perizinan sudah lengkap," tambahnya.

Manajer pelaksana PT Hanghou Investmen, Hartanto menuturkan, sebelum membangun pihaknya sudah lebih dulu mengurus keperluan dokumen administrasi perizinan.

"Dokumen IMB kita ada sejak tahun 2003 yang dikeluarkan BPMPD waktu itu," kata dia.

Berkaitan dengan teguran dari pemerintah soal keberadaan tower crane, dirinya mengatakan, akan melengkapi rambu-rambu termasuk juga petugas berjaga ketika tower crane beroperasi.

“Kita mematuhi teguran dari pihak Satpol PP, akan segera kita laksanakan,” tambah Hartanto.
(rhs)
Berita Terkait
PLTS Raksasa Dibangun...
PLTS Raksasa Dibangun di Kepri, Ini Dampak Positifnya bagi Indonesia
Wamen ATR/BPN Serahkan...
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Pembangunan Jembatan Batam-Bintan
Deklarasi Rampai Nusantara...
Deklarasi Rampai Nusantara Kepri Berlangsung Khidmat, Pengurus Diminta Kawal Pembangunan Daerah
Bertemu Kades di Singkep...
Bertemu Kades di Singkep Barat, Gubernur Kepri Janjikan Anggaran Bangun Jalan Rp76 Miliar
Rakorgub se-Sumatera...
Rakorgub se-Sumatera 2022 Digelar, Ini Lima Fokus Pembahasannya
Pertashop Mulai Merambah...
Pertashop Mulai Merambah ke Kepulauan Riau
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
48 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved