Tower Crane Bahayakan Pengguna Jalan Raya

Jum'at, 24 November 2017 - 20:05 WIB
Tower Crane Bahayakan...
Tower Crane Bahayakan Pengguna Jalan Raya
A A A
BINTAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan bersama Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang, Provinsi Kepulauan Riau menegur manajemen PT Hanghou Investmen yang sedang mengerjakan proyek pembangunan hotel dan resort di Batu 36 Trikora di depan Hotel Cabana, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Jum’at (24/11/2017).

Keberadaan tower crane yang melintang di atas jalan raya dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi proyek. Pasalnya, selain tidak ada rambu-rambu pengumuman proyek, pihak perusahaan juga tidak menempatkan petugas untuk memberitahu pengguna jalan ketika tower crane bekerja.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bintan, M Ali Bazar mengatakan, teguran yang diberikan kepada manajemen sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah melihat keberadaan tower crane di lokasi proyek. Selain tinggi dan besar dengan beban bandul crane lebih dari 1 ton itu, keberadaannya juga melintang persis diatas jalan raya.

"Kita menegur perusahaan agar dipatuhi keamanan pekerjaan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Seperti tower crane di atas jalan raya, kita minta agar memasang rambu-rambu pekerjaan dan menempatkan petugas penjaga selama beroperasinya alat berat itu," kata Ali.

Hal ini dilakukan demi kenyaman dan keamanan masyarakat saat melintasi jalan dekat lokasi proyek. Berkaitan dengan perizinan, Ali menjelaskan, kalau perusahaan selain sudah memiliki dokumen IMB, setiap tahun perusahaan juga sudah rutin membayar retribusi IMB maupun pajak konstuksi.

"Kalau perizinan sudah lengkap," tambahnya.

Manajer pelaksana PT Hanghou Investmen, Hartanto menuturkan, sebelum membangun pihaknya sudah lebih dulu mengurus keperluan dokumen administrasi perizinan.

"Dokumen IMB kita ada sejak tahun 2003 yang dikeluarkan BPMPD waktu itu," kata dia.

Berkaitan dengan teguran dari pemerintah soal keberadaan tower crane, dirinya mengatakan, akan melengkapi rambu-rambu termasuk juga petugas berjaga ketika tower crane beroperasi.

“Kita mematuhi teguran dari pihak Satpol PP, akan segera kita laksanakan,” tambah Hartanto.
(rhs)
Berita Terkait
PLTS Raksasa Dibangun...
PLTS Raksasa Dibangun di Kepri, Ini Dampak Positifnya bagi Indonesia
Wamen ATR/BPN Serahkan...
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Pembangunan Jembatan Batam-Bintan
Deklarasi Rampai Nusantara...
Deklarasi Rampai Nusantara Kepri Berlangsung Khidmat, Pengurus Diminta Kawal Pembangunan Daerah
Bertemu Kades di Singkep...
Bertemu Kades di Singkep Barat, Gubernur Kepri Janjikan Anggaran Bangun Jalan Rp76 Miliar
Rakorgub se-Sumatera...
Rakorgub se-Sumatera 2022 Digelar, Ini Lima Fokus Pembahasannya
Pertashop Mulai Merambah...
Pertashop Mulai Merambah ke Kepulauan Riau
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
10 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
11 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
11 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
12 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
14 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
14 jam yang lalu
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved