Tower Crane Bahayakan Pengguna Jalan Raya
A
A
A
BINTAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan bersama Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang, Provinsi Kepulauan Riau menegur manajemen PT Hanghou Investmen yang sedang mengerjakan proyek pembangunan hotel dan resort di Batu 36 Trikora di depan Hotel Cabana, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Jum’at (24/11/2017).
Keberadaan tower crane yang melintang di atas jalan raya dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi proyek. Pasalnya, selain tidak ada rambu-rambu pengumuman proyek, pihak perusahaan juga tidak menempatkan petugas untuk memberitahu pengguna jalan ketika tower crane bekerja.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bintan, M Ali Bazar mengatakan, teguran yang diberikan kepada manajemen sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah melihat keberadaan tower crane di lokasi proyek. Selain tinggi dan besar dengan beban bandul crane lebih dari 1 ton itu, keberadaannya juga melintang persis diatas jalan raya.
"Kita menegur perusahaan agar dipatuhi keamanan pekerjaan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Seperti tower crane di atas jalan raya, kita minta agar memasang rambu-rambu pekerjaan dan menempatkan petugas penjaga selama beroperasinya alat berat itu," kata Ali.
Hal ini dilakukan demi kenyaman dan keamanan masyarakat saat melintasi jalan dekat lokasi proyek. Berkaitan dengan perizinan, Ali menjelaskan, kalau perusahaan selain sudah memiliki dokumen IMB, setiap tahun perusahaan juga sudah rutin membayar retribusi IMB maupun pajak konstuksi.
"Kalau perizinan sudah lengkap," tambahnya.
Manajer pelaksana PT Hanghou Investmen, Hartanto menuturkan, sebelum membangun pihaknya sudah lebih dulu mengurus keperluan dokumen administrasi perizinan.
"Dokumen IMB kita ada sejak tahun 2003 yang dikeluarkan BPMPD waktu itu," kata dia.
Berkaitan dengan teguran dari pemerintah soal keberadaan tower crane, dirinya mengatakan, akan melengkapi rambu-rambu termasuk juga petugas berjaga ketika tower crane beroperasi.
“Kita mematuhi teguran dari pihak Satpol PP, akan segera kita laksanakan,” tambah Hartanto.
Keberadaan tower crane yang melintang di atas jalan raya dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi proyek. Pasalnya, selain tidak ada rambu-rambu pengumuman proyek, pihak perusahaan juga tidak menempatkan petugas untuk memberitahu pengguna jalan ketika tower crane bekerja.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bintan, M Ali Bazar mengatakan, teguran yang diberikan kepada manajemen sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah melihat keberadaan tower crane di lokasi proyek. Selain tinggi dan besar dengan beban bandul crane lebih dari 1 ton itu, keberadaannya juga melintang persis diatas jalan raya.
"Kita menegur perusahaan agar dipatuhi keamanan pekerjaan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Seperti tower crane di atas jalan raya, kita minta agar memasang rambu-rambu pekerjaan dan menempatkan petugas penjaga selama beroperasinya alat berat itu," kata Ali.
Hal ini dilakukan demi kenyaman dan keamanan masyarakat saat melintasi jalan dekat lokasi proyek. Berkaitan dengan perizinan, Ali menjelaskan, kalau perusahaan selain sudah memiliki dokumen IMB, setiap tahun perusahaan juga sudah rutin membayar retribusi IMB maupun pajak konstuksi.
"Kalau perizinan sudah lengkap," tambahnya.
Manajer pelaksana PT Hanghou Investmen, Hartanto menuturkan, sebelum membangun pihaknya sudah lebih dulu mengurus keperluan dokumen administrasi perizinan.
"Dokumen IMB kita ada sejak tahun 2003 yang dikeluarkan BPMPD waktu itu," kata dia.
Berkaitan dengan teguran dari pemerintah soal keberadaan tower crane, dirinya mengatakan, akan melengkapi rambu-rambu termasuk juga petugas berjaga ketika tower crane beroperasi.
“Kita mematuhi teguran dari pihak Satpol PP, akan segera kita laksanakan,” tambah Hartanto.
(rhs)