Retas Facebook dan Tipu Teman Korban, Ryan Dibekuk Polisi
A
A
A
PONTIANAK - Tim Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat mengamankan pelaku dugaan peretas akun facebook dan melakukan penipuan dengan modus meminta sejumlah uang kepada teman facebook korban.
Tesangka adalah Ryan Handika Pratama, Warga Pontianak Jalan Padat Karya Komplek Griya Pesona Blok F6 RT 001 RW/016 Kelurahan, Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengaman kan barang bukti satu buah ATM atas nama Yulinda Anggeraini, satu unit handphone Nokia RM-1134 warna hitam dan satu buah Sim Card.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meretas akun facebook dan instagram atas nama Dewi Elisabeth. "Setelah berhasil meretas kemudian pelaku menguasai akun tersebut dengan cara merubah kode sandi dan verifikasi kode masuk ke akun tersebut dengan username [email protected], dan password sport186," ujar Kasubditkrimsus Polda Kalbar AKBP Aris Aminullah.
Dikatakan, setelah berhasil dikuasai pelaku mengirimkan pesan ke kontak pertemanan facebook melalui percakapan messeger meminta sejumlah uang dengan alasan keluarga sedang sakit, kecelakaan serta meminjam uang untuk membeli cream wajah.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan rekening penampung dari sebuah bank atas nama Yulinda Anggeraini dan Mutarom," sebutnya.
Kemudian lanjut Aris, Tim subdit 2 melaksanakan profiling terhadap kedua akun tersebut dan melaksanakan penyelidikan melalui rekening perbankan yang diketahui bahwa rekening atas nama Yulinda Anggeraini beralamat di Jalan Podomoro Gang Pertama No. 4 Pontianak,
"Sedangkan untuk rekening atas nama Mutarom dengan nomor rekening 1460007661176 beralamat di Jalan Tanjungraya 1 Gang Dasa Dharma Pontianak," pungkasnya.
Tesangka adalah Ryan Handika Pratama, Warga Pontianak Jalan Padat Karya Komplek Griya Pesona Blok F6 RT 001 RW/016 Kelurahan, Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengaman kan barang bukti satu buah ATM atas nama Yulinda Anggeraini, satu unit handphone Nokia RM-1134 warna hitam dan satu buah Sim Card.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meretas akun facebook dan instagram atas nama Dewi Elisabeth. "Setelah berhasil meretas kemudian pelaku menguasai akun tersebut dengan cara merubah kode sandi dan verifikasi kode masuk ke akun tersebut dengan username [email protected], dan password sport186," ujar Kasubditkrimsus Polda Kalbar AKBP Aris Aminullah.
Dikatakan, setelah berhasil dikuasai pelaku mengirimkan pesan ke kontak pertemanan facebook melalui percakapan messeger meminta sejumlah uang dengan alasan keluarga sedang sakit, kecelakaan serta meminjam uang untuk membeli cream wajah.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan rekening penampung dari sebuah bank atas nama Yulinda Anggeraini dan Mutarom," sebutnya.
Kemudian lanjut Aris, Tim subdit 2 melaksanakan profiling terhadap kedua akun tersebut dan melaksanakan penyelidikan melalui rekening perbankan yang diketahui bahwa rekening atas nama Yulinda Anggeraini beralamat di Jalan Podomoro Gang Pertama No. 4 Pontianak,
"Sedangkan untuk rekening atas nama Mutarom dengan nomor rekening 1460007661176 beralamat di Jalan Tanjungraya 1 Gang Dasa Dharma Pontianak," pungkasnya.
(nag)