Impor Ganja, Mahasiswa Asal Perancis Divonis 5 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Mahasiswa asal Perancis bernama Antoni Lambert divonis hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/11/2017).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Made Pasek ini mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 113 ayat 1 dengan mengimpor narkoba berupa ganja seberat 14 gram.
"Dengan itu kami menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Bila tidak sanggup membayar denda bisa diganti dengan hukuman selama 3 bulan," terangnya.
Dia mengatakan, terdakwa bisa banding dengan keputusan ini. "Bagaimana terdakwa. Apakah bisa menerima atau bagaimana. Kita kasih waktu dalam 7 hari untuk berpikir dulu," katanya.
Terhadap putusan tersebut, pihak pengacara Maya Santi mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan banding atau tidak.
"Ya kami gunakan waktu satu minggu ini untuk mikir dulu," ungkapanya.
Dia menjelaskan, memang hukuman lima tahun tersebut cukup berat bagi terdakwa. "Dia membawa ganja itu untuk dikonsumsi sendiri. Bukan untuk diedarkan. Kenapa dia konsumsi itu karena dia ini sakit," paparnya.
Dia menyatakan, bahwa klienya tersebut lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. "Lebih baik dia direhap dan dikembalikan ke negaranya. Jangan dipenjara," jelasnya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa terdakwa ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 Agustus 2017 lalu. Dimana saat pemeriksaan X-Ray ditemukan ganja dalam tas terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Made Pasek ini mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 113 ayat 1 dengan mengimpor narkoba berupa ganja seberat 14 gram.
"Dengan itu kami menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Bila tidak sanggup membayar denda bisa diganti dengan hukuman selama 3 bulan," terangnya.
Dia mengatakan, terdakwa bisa banding dengan keputusan ini. "Bagaimana terdakwa. Apakah bisa menerima atau bagaimana. Kita kasih waktu dalam 7 hari untuk berpikir dulu," katanya.
Terhadap putusan tersebut, pihak pengacara Maya Santi mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan banding atau tidak.
"Ya kami gunakan waktu satu minggu ini untuk mikir dulu," ungkapanya.
Dia menjelaskan, memang hukuman lima tahun tersebut cukup berat bagi terdakwa. "Dia membawa ganja itu untuk dikonsumsi sendiri. Bukan untuk diedarkan. Kenapa dia konsumsi itu karena dia ini sakit," paparnya.
Dia menyatakan, bahwa klienya tersebut lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. "Lebih baik dia direhap dan dikembalikan ke negaranya. Jangan dipenjara," jelasnya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa terdakwa ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 Agustus 2017 lalu. Dimana saat pemeriksaan X-Ray ditemukan ganja dalam tas terdakwa.
(rhs)