Perampokan di Perbatasan Bekasi-Bogor karena Pelaku Kesal Ditagih Utang
Selasa, 21 November 2017 - 10:59 WIB
Perampokan di Perbatasan Bekasi-Bogor karena Pelaku Kesal Ditagih Utang
A
A
A
BEKASI - Kasus perampokan yang dialami Rotua Idamindo Simanjutak (49) diduga kuat akibat persoalan utang piutang dengan pelaku berinisial L. Saat ini, kasus perampokan itu sudah dilimpahkan ke Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Berdasar keterangan korban, L memiliki utang. Kesal karena kerap ditagih utang oleh korban, maka pelaku melakukan perampokan,” ujar Kapolsek Jatiasih Kompol Ili Anas pada wartawan Selasa (21/11/2017). Menurutnya, L pun langsung dibacok hingga kritis di bagian wajah.
Ili mengatakan, kasus perampokan itu terjadi saat Rotua hendak menagih utang ke rumah tersangka di Kampung Cikeas Parung RT 01/10, Dusun Lima, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Mereka berdua lalu terlibat percekcokan hingga tersangka nekat membacok korban menggunakan senjata tajam.
Melihat Rotua tersungkur kesakitan, tersangka membawa kabur tas dan sepeda moto korban. Meski wajahnya terluka, Rotua sempat berlari meminta bantuan warga di Jalan Sirojol Murni RT 04/02, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi.
Oleh warga, korban dibawa ke RS Jatisampurna, Kota Bekasi untuk mendapat perawatan. Menurut Ili, korban memang dikenal sebagai orang yang suka meminjamkan dana atau rentenir ke warga setempat.
Bahkan korban kerap terlibat percekcokan dengan warga yang kesulitan mengembalikan uang pinjamannya.”Kasus ini ditangani Polres Bogor,” ungkapnya.
Apabila ditangkap, tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Saat ini, tersangka L masih melarikan diri dari kejaran petugas usai melakukan aksi perampokan terhadap korbanya.( Baca: Wanita 49 Tahun Kritis Dirampok Tetangga di Perbatasan Bekasi-Bogor )
“Berdasar keterangan korban, L memiliki utang. Kesal karena kerap ditagih utang oleh korban, maka pelaku melakukan perampokan,” ujar Kapolsek Jatiasih Kompol Ili Anas pada wartawan Selasa (21/11/2017). Menurutnya, L pun langsung dibacok hingga kritis di bagian wajah.
Ili mengatakan, kasus perampokan itu terjadi saat Rotua hendak menagih utang ke rumah tersangka di Kampung Cikeas Parung RT 01/10, Dusun Lima, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Mereka berdua lalu terlibat percekcokan hingga tersangka nekat membacok korban menggunakan senjata tajam.
Melihat Rotua tersungkur kesakitan, tersangka membawa kabur tas dan sepeda moto korban. Meski wajahnya terluka, Rotua sempat berlari meminta bantuan warga di Jalan Sirojol Murni RT 04/02, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi.
Oleh warga, korban dibawa ke RS Jatisampurna, Kota Bekasi untuk mendapat perawatan. Menurut Ili, korban memang dikenal sebagai orang yang suka meminjamkan dana atau rentenir ke warga setempat.
Bahkan korban kerap terlibat percekcokan dengan warga yang kesulitan mengembalikan uang pinjamannya.”Kasus ini ditangani Polres Bogor,” ungkapnya.
Apabila ditangkap, tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Saat ini, tersangka L masih melarikan diri dari kejaran petugas usai melakukan aksi perampokan terhadap korbanya.( Baca: Wanita 49 Tahun Kritis Dirampok Tetangga di Perbatasan Bekasi-Bogor )
(whb)