60 Pasutri di Kota Cimahi Ikuti Nikah Massal
A
A
A
CIMAHI - Pengadilan Agama Kota Cimahi bekerja sama dengan Forum Sehat Peduli Kota Cimahi menggelar sidang itsbat nikah di kantor DPRD Kota Cimahi, Jumat (17/11/2017). Sidang itsbat dilakukan kepada 60 pasangan dari tiga kecamatan di Kota Cimahi yang belum memiliki surat keterangan nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cimahi Zulkifli Abubakar mengatakan, 60 pasangan yang ikut sidang itsbat ini dari berbagai golongan usia. Mereka adalah pasangan yang memang belum memiliki buku catatan nikah yang resmi dikeluarkan pemerintah dengan berbagai alasan.
"Mereka itu ada yang menikah siri, tidak mampu secara ekonomi, atau karena tidak tahu informasi sehingga sampai sekarang belum punya surat nikah," ucapnya.
Menurut Zulkifli, dengan mengikuti sidang itsbat ini, maka para pasangan itu akan tercatat secara resmi sebagai pasangan suami istri. Sehingga memiliki pengakuan, legalitas, dan kepastian hukum dalam mengurus berbagai persyaratan khususnya dalam administrasi kependudukan.
Dia pun meminta agar masyarakat tidak perlu takut akan biaya pencatatan nikah. Sebab berdasarkan PP No 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pencatatan nikah di KUA itu tidak ada biaya jika dilakukan saat jam kerja.
"Informasi ini yang terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui," ucapnya seraya menyebutkan rata-rata dalam sebulan ada 350 pasangan yang menikah di Kota Cimahi.
Sementara itu salah satu pasangan tertua dalam sidang itsbat ini Wage (78), dan Yaya Anih (63), mengaku sangat senang dan terbantu dengan adanya program ini. Sebab selama ini dirinya belum memiliki surat keterangan nikah resmi yang dikeluarkan pemerintah. "Kami sudah 12 tahun menikah dan belum punya surat nikah yang resmi," kata dia.
Begitupun dengan pasangan muda Ika sartika, 33, dan Yudiansyah,35, warga Margaluyu RT 03/02, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, yang berterimakasih telah difasilitasi untuk mendapatkan buku nikah. "Kami sangat bersyukur, karena selama ini kalau mau ngurus-ngurus administrasi kependudukan selalu susah apalagi jika sudah punya anak nanti," tuturnya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cimahi Zulkifli Abubakar mengatakan, 60 pasangan yang ikut sidang itsbat ini dari berbagai golongan usia. Mereka adalah pasangan yang memang belum memiliki buku catatan nikah yang resmi dikeluarkan pemerintah dengan berbagai alasan.
"Mereka itu ada yang menikah siri, tidak mampu secara ekonomi, atau karena tidak tahu informasi sehingga sampai sekarang belum punya surat nikah," ucapnya.
Menurut Zulkifli, dengan mengikuti sidang itsbat ini, maka para pasangan itu akan tercatat secara resmi sebagai pasangan suami istri. Sehingga memiliki pengakuan, legalitas, dan kepastian hukum dalam mengurus berbagai persyaratan khususnya dalam administrasi kependudukan.
Dia pun meminta agar masyarakat tidak perlu takut akan biaya pencatatan nikah. Sebab berdasarkan PP No 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pencatatan nikah di KUA itu tidak ada biaya jika dilakukan saat jam kerja.
"Informasi ini yang terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui," ucapnya seraya menyebutkan rata-rata dalam sebulan ada 350 pasangan yang menikah di Kota Cimahi.
Sementara itu salah satu pasangan tertua dalam sidang itsbat ini Wage (78), dan Yaya Anih (63), mengaku sangat senang dan terbantu dengan adanya program ini. Sebab selama ini dirinya belum memiliki surat keterangan nikah resmi yang dikeluarkan pemerintah. "Kami sudah 12 tahun menikah dan belum punya surat nikah yang resmi," kata dia.
Begitupun dengan pasangan muda Ika sartika, 33, dan Yudiansyah,35, warga Margaluyu RT 03/02, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, yang berterimakasih telah difasilitasi untuk mendapatkan buku nikah. "Kami sangat bersyukur, karena selama ini kalau mau ngurus-ngurus administrasi kependudukan selalu susah apalagi jika sudah punya anak nanti," tuturnya.
(wib)