Raperda Pepasaran Rampung, 2.174 Ritel di DKI Harus Ditutup

Jum'at, 17 November 2017 - 08:04 WIB
Raperda Pepasaran Rampung,...
Raperda Pepasaran Rampung, 2.174 Ritel di DKI Harus Ditutup
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perpasaran telah rampung. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI akan mendjawalkan sidang paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pekan depan.

Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji mengatakan, eksekutf harus menjalankan regulasi tersebut untuk menutup ritel yang tak berizin dalam waktu tiga bulan setelah Perda Perpasaran disahkan menjadi aturan.

Dalam revisi Perda Nomor 2/2002 tentang Perpasaran, lanjut Ongen, poin penting dari aturan itu adalah jarak antara ritel modern dengan pasar rakyat (tradisional) dan antar toko swalayan sejenis, mengacu pada ketentuan RT/RW, RDTR, dan peraturan zonasi yang berlaku. "’Jaraknya, harus 400 meter. Sekarang, kalau hanya 100 meter jaraknya wajib ditutup dalam waktu tiga bulan," kata Ongen di Jakarta Kamis, 16 November 2017 kemarin.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menjelaskan, dalam Pasal 64 ayat 2 hasil revisi Perda Perpasaran menyatakan, apabila minimarket yang tak berizin diberikan waktu tiga bulan untuk urus izin maka harus dicabut perizinannya.

Sebab, berdasar data Biro Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI ada sebanyak 2.672 mini market. Dari jumlah tersebut 498 berizin dan sisanya ada 2.174 tak memiliki izin usaha. Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI ini, temuan tersebut sangat mengejutkan karena tak memiliki izin.

"Implikasinya mematikan pedagang kecil tradisonal dan warung-waung di kampung. Karena itu, Pemprov harus tegas jika dalam waktu tiga bulan tak mengurus izin harus ditutup. Ini harus tega. Aturan sudah ada, jumlah 2.174 itu banyak. Siapa itu yang berikan izin," tegasnya.

Ongen menuturkan, dalam waktu dekat akan meminta langsung ke Gubernur-Wakil Gubernur DKI agar menindak oknum PNS yang memberikan izin tersebut. Sebab, telah menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber tersebut. "Ritel tak berizin harus ditindak tindak tegas. Anies mesti tahu masalah ini. Ke depan jangan terulang lagi" tegasnya‎
(whb)
Berita Terkait
Pedagang Minta Pemprov...
Pedagang Minta Pemprov DKI Segera Revitalisasi Pasar Blok A
Antisipasi Kecurangan...
Antisipasi Kecurangan Pedagang, Pemprov DKI Periksa Alat Timbang
Pedagang Dukung Rencana...
Pedagang Dukung Rencana Pemprov DKI Jakarta Revitalisasi Pasar Rawamangun
Pasar Kombongan Tampil...
Pasar Kombongan Tampil Lebih Modern Usai Revitalisasi Pemprov DKI
Bangun 9 Pasar, Perumda...
Bangun 9 Pasar, Perumda Pasar Jaya Gelontorkan Anggaran Rp20 Miliar/Lokasi
Cegah COVID-19, Pemprov...
Cegah COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Diminta Tegas Batasi 50% Pengunjung Pasar
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved