Curi Celana Dalam, 2 Wanita di Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 16 November 2017 - 18:30 WIB
Curi Celana Dalam, 2...
Curi Celana Dalam, 2 Wanita di Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Tri Dian Agustina Sari (38) dan Mas’uda (34) dua wanita warga Surabaya terdakwa pencuri celana dalam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadianto 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/11/2017). Kedua ibu rumah tangga ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian celana dalam di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu dalam tuntutannya menyatakan, kedua ibu rumah tangga tersebut melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

Kedua terdakwa, kata Suparlan, telah mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. “Sebelum melakukan aksinya, kedua terdakwa telah terlebih dulu melakukan perencanaan,” katanya.

Suparlan mengungkapkan, ketika mencuri, kedua terdakwa berbekal kantong plastik. Tindak pencurian dilakukan terdakwa di Kapas Krampung Plaza (Kaza) Mall pada 20 Agustus lalu.

Tak hanya celana dalam, kedua terdakwa juga mencuri beberapa pakaian perempuan dan anak-anak dalam saat menjalankan aksinya.

“Aksi di Kaza Mall adalah yang kedua. Sebelumnya, kedua terdakwa menjalankan aksinya di Surabaya Plaza, Jalan Pemuda Surabaya. Dalam aksi tersebut mereka sukses,” kata Suparlan.

Tri Dian Agustina yang tinggal di Wonosari Wetan dan Mas’uda warga Kalimas Baru, dibekuk anggota Anti Bandit Polsek Simokerto. Keduanya ditangkap Kaza Mall Kapas Krampung, Surabaya, pada Minggu 20 Agustus 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat menjalankan aksinya, kedua terdakwa berpura-pura berbelanja.

Mereka lantas memasukkan pakaian tersebut ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah mengambil baju, mereka tidak membayar ke kasir, tapi justru pergi meninggalkan Mall tersebut.

Apesnya, aksi mereka diketahui petugas keamanan mall melalui circuit closed television (CCTV). Petugas bergegas dan memeriksa barang yang ada di dalam kantong belanjaan kedua terdakwa. Dari keduanya, ditemukan pakaian dalam, pakaian perempuan dan anak-anak dengan total kerugian Rp1.485.700.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan modus dengan struk lama dan kantong belanjaan yang bertuliskan salah satu department store yang sudah mereka persiapkan sebelumnya.
(sms)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
1 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
2 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
2 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
2 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
4 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved