Curi Celana Dalam, 2 Wanita di Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Tri Dian Agustina Sari (38) dan Mas’uda (34) dua wanita warga Surabaya terdakwa pencuri celana dalam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadianto 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/11/2017). Kedua ibu rumah tangga ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian celana dalam di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu dalam tuntutannya menyatakan, kedua ibu rumah tangga tersebut melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Kedua terdakwa, kata Suparlan, telah mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. “Sebelum melakukan aksinya, kedua terdakwa telah terlebih dulu melakukan perencanaan,” katanya.
Suparlan mengungkapkan, ketika mencuri, kedua terdakwa berbekal kantong plastik. Tindak pencurian dilakukan terdakwa di Kapas Krampung Plaza (Kaza) Mall pada 20 Agustus lalu.
Tak hanya celana dalam, kedua terdakwa juga mencuri beberapa pakaian perempuan dan anak-anak dalam saat menjalankan aksinya.
“Aksi di Kaza Mall adalah yang kedua. Sebelumnya, kedua terdakwa menjalankan aksinya di Surabaya Plaza, Jalan Pemuda Surabaya. Dalam aksi tersebut mereka sukses,” kata Suparlan.
Tri Dian Agustina yang tinggal di Wonosari Wetan dan Mas’uda warga Kalimas Baru, dibekuk anggota Anti Bandit Polsek Simokerto. Keduanya ditangkap Kaza Mall Kapas Krampung, Surabaya, pada Minggu 20 Agustus 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat menjalankan aksinya, kedua terdakwa berpura-pura berbelanja.
Mereka lantas memasukkan pakaian tersebut ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah mengambil baju, mereka tidak membayar ke kasir, tapi justru pergi meninggalkan Mall tersebut.
Apesnya, aksi mereka diketahui petugas keamanan mall melalui circuit closed television (CCTV). Petugas bergegas dan memeriksa barang yang ada di dalam kantong belanjaan kedua terdakwa. Dari keduanya, ditemukan pakaian dalam, pakaian perempuan dan anak-anak dengan total kerugian Rp1.485.700.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan modus dengan struk lama dan kantong belanjaan yang bertuliskan salah satu department store yang sudah mereka persiapkan sebelumnya.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu dalam tuntutannya menyatakan, kedua ibu rumah tangga tersebut melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Kedua terdakwa, kata Suparlan, telah mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. “Sebelum melakukan aksinya, kedua terdakwa telah terlebih dulu melakukan perencanaan,” katanya.
Suparlan mengungkapkan, ketika mencuri, kedua terdakwa berbekal kantong plastik. Tindak pencurian dilakukan terdakwa di Kapas Krampung Plaza (Kaza) Mall pada 20 Agustus lalu.
Tak hanya celana dalam, kedua terdakwa juga mencuri beberapa pakaian perempuan dan anak-anak dalam saat menjalankan aksinya.
“Aksi di Kaza Mall adalah yang kedua. Sebelumnya, kedua terdakwa menjalankan aksinya di Surabaya Plaza, Jalan Pemuda Surabaya. Dalam aksi tersebut mereka sukses,” kata Suparlan.
Tri Dian Agustina yang tinggal di Wonosari Wetan dan Mas’uda warga Kalimas Baru, dibekuk anggota Anti Bandit Polsek Simokerto. Keduanya ditangkap Kaza Mall Kapas Krampung, Surabaya, pada Minggu 20 Agustus 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat menjalankan aksinya, kedua terdakwa berpura-pura berbelanja.
Mereka lantas memasukkan pakaian tersebut ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah mengambil baju, mereka tidak membayar ke kasir, tapi justru pergi meninggalkan Mall tersebut.
Apesnya, aksi mereka diketahui petugas keamanan mall melalui circuit closed television (CCTV). Petugas bergegas dan memeriksa barang yang ada di dalam kantong belanjaan kedua terdakwa. Dari keduanya, ditemukan pakaian dalam, pakaian perempuan dan anak-anak dengan total kerugian Rp1.485.700.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan modus dengan struk lama dan kantong belanjaan yang bertuliskan salah satu department store yang sudah mereka persiapkan sebelumnya.
(sms)