Pakai Speed Gun, Polisi Pantau Kecepatan Kendaraan di Tol Cileunyi
A
A
A
BANDUNG - Untuk mengantisipasi dan meminimalisasi kecelakaan di jalan tol, Satlantas Polrestabes Bandung dan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Jabar mengecek laju kendaraan menggunakan speed gun di Km 147 Tol Cileunyi.
"Kami menggunakan speed gun untuk mengontrol laju kendaraan di jalan tol. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk secara konsisten melakukan kampanye keselamatan berkendara di jalan tol," kata Wakasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Maria Horet Hera kepada wartawan di sela pemantauan, Rab u (15/11/2017).
Pemantaauan tersebut, ujar Maria, akan dilaksanakan di sepanjang jalan Tol Purwakarta Bandung Cileunyi (Purbaleunyi), termasuk di wilayah Polrestabes bandung.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek tingkat kepatuhan pengguna tol terhadap aturan batas kecepatan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.
"Untuk kendaraan besar Golongan III hingga V seperti truk dan sejenisnya, cenderung melaju di bawah batas kecepatan minimum 60 km/jam. Kendaraan besar itu rata-rata melaju dalan kecepatan sekitar 55 km/jam," ujar Maria.
Menurut Maria, sebagian besar kendaraan yang melanggar batas kecepatan adalah jenis dump truck yang melaju di bawah batas kecepatan minimal 60 km. Kondisi itu bisa menghambat kelancaran arus lalu lintas di jalan
Sedangkan kecepatan kendaraan golongan I cenderung melebihi batas maksimal. Rata rata kecepatan sekitar 105 km/jam."Kalau ditemukan kendaraan yang melaju melebihi kecepatan berdasarkan ukuran speed gun, akan langsung kami tindak," pungkasnya.
"Kami menggunakan speed gun untuk mengontrol laju kendaraan di jalan tol. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk secara konsisten melakukan kampanye keselamatan berkendara di jalan tol," kata Wakasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Maria Horet Hera kepada wartawan di sela pemantauan, Rab u (15/11/2017).
Pemantaauan tersebut, ujar Maria, akan dilaksanakan di sepanjang jalan Tol Purwakarta Bandung Cileunyi (Purbaleunyi), termasuk di wilayah Polrestabes bandung.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek tingkat kepatuhan pengguna tol terhadap aturan batas kecepatan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.
"Untuk kendaraan besar Golongan III hingga V seperti truk dan sejenisnya, cenderung melaju di bawah batas kecepatan minimum 60 km/jam. Kendaraan besar itu rata-rata melaju dalan kecepatan sekitar 55 km/jam," ujar Maria.
Menurut Maria, sebagian besar kendaraan yang melanggar batas kecepatan adalah jenis dump truck yang melaju di bawah batas kecepatan minimal 60 km. Kondisi itu bisa menghambat kelancaran arus lalu lintas di jalan
Sedangkan kecepatan kendaraan golongan I cenderung melebihi batas maksimal. Rata rata kecepatan sekitar 105 km/jam."Kalau ditemukan kendaraan yang melaju melebihi kecepatan berdasarkan ukuran speed gun, akan langsung kami tindak," pungkasnya.
(nag)