Kemenag Jateng Tak Larangan Guru MTs Jadi Penyelenggara Pemilu

Rabu, 15 November 2017 - 18:40 WIB
Kemenag Jateng Tak Larangan...
Kemenag Jateng Tak Larangan Guru MTs Jadi Penyelenggara Pemilu
A A A
SEMARANG - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tak pernah mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan guru-guru dan pegawai di bawah jajarannya untuk menjadi panitia penyelenggara pemilu. Apalagi selama ini banyak guru agama dan madrasah yang terlibat untuk menyukseskan hajatan pesta demokrasi.

"Kalau soal larangan, saya jawab tegas tidak ada surat tertulis resmi dari kami (Kemenag) yang menerbitkan larangan bagi anggota PNS di lingkungan Kemenag untuk menjadi panitia pelaksana pemilihan mulai tingkat paling bawah KPPS, PPS, PPK, Panwas, KPU. Ini berlaku juga bagi guru yang bersertifikasi, enggak ada itu (larangan)," kata Humas Kemenag Jateng, Afif Mundzir, Rabu (15/11/2017).

Pihaknya justru mendukung setiap warga negara termasuk pegawai Kemenag yang terlibat dalam pesta demokrasi. Pasalnya, sebabagai aparatur pemerintah sudah semestinya terlibat aktif dalam menyukseskan setiap pemilu.

"Kita mendukung upaya demokrasi, ini kan gawe pemerintah. Dan kita aparatur pemerintah justru kalau menurut saya terlibat dalam gawe-gawe yang dilaksanakan pemerintah atau negara. Pemilu ini kan gawenya negara, ya logikanya aparatur negara itu mestinya berada di barisan terdepan," ungkapnya.

Dia pun menyangkal jika pegawai atau guru yang terlibat dalam penyelanggaran pemilu bakal rangkap jabatan, karena di luar kelembagaan Kemenag. Sementara jika dikhawatirkan akan terjadi dobel anggaran, mestinya dikonsultasikan terlebih dahulu ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.

"Makanya saya dikasih informasi pengawasnya siapa, guru yang dilarang siapa. Nanti saya yang menyampaikan untuk klarifikasi. Jangan sampai yang tidak ada dasarnya, tetapi dijadikan keputusan di tingkat bawah, itu kan salah nanti,” tegasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7686 seconds (0.1#10.140)