Bea Cukai Sweeping Rokok Ilegal Lewat Operasi Patuh Ampadan II

Rabu, 15 November 2017 - 17:04 WIB
Bea Cukai Sweeping Rokok...
Bea Cukai Sweeping Rokok Ilegal Lewat Operasi Patuh Ampadan II
A A A
JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar Operasi Patuh Ampadan II yakni, operasi lanjutan di bidang cukai yang bertujuan untuk menurunkan dan menekan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Selain itu, operasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai, sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran BKC yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai.

Pelaksanaan operasi cukai ilegal ini dilaksanakan oleh kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di seluruh Indonesia, seperti di Pekanbaru dan Samarinda.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru Agus Rinaldo Simanjuntak, pada Rabu (15/11/2017) menjelaskan pelaksanaan Operasi Patuh Ampadan II di wilayah kerjanya.

"Kami sweeping rokok ilegal dengan melakukan operasi pasar di Pasar Air Tiris dan Pasar Rumbio, Pekanbaru, pada tanggal 2 November 2017. Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu fungsi Bea Cukai yaitu melindungi masyarakat atas peredaran BKC ilegal," ujar Agus.

"Operasi Patuh Ampadan II kali ini menitikberatkan pada peredaran rokok polos dan rokok berpita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain kegiatan pengawasan, Bea Cukai Pekanbaru juga berupaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif dari rokok," tambahnya.

Masih menurut Agus, hasil dari rangkaian operasi ini akan dilaporkan ke kantor pusat Bea Cukai, dan setiap pelanggaran yang ditemukan selama operasi akan mendapat tindak lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Serupa dengan Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Samarinda dalam rangka melaksanakan Penanganan Cukai Beresiko Tinggi (PCBT) dan Operasi Patuh Ampadan II, juga menyelenggarakan operasi pasar ke sejumlah toko di sekitar wilayah Samarinda, Tenggarong, dan Kutai Kartanegara. Dimana operasi itu dilakukan sejak tanggal 04 hingga 07 November 2017, setelah terlebih dahulu mendapatkan informasi intelijen yang akurat.

"Barang ilegal yang di tegah berupa 138.840 batang rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bukan peruntukan/pita cukai berbeda, serta minuman beralkohol ilegal golongan B dan Golongan C sebanyak 205 karton, dengan berbagai merk yang tidak dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda Yudiyarto.
(nag)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
24 menit yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
10 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
10 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
11 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
11 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
14 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved