Bea Cukai Sweeping Rokok Ilegal Lewat Operasi Patuh Ampadan II

Rabu, 15 November 2017 - 17:04 WIB
Bea Cukai Sweeping Rokok...
Bea Cukai Sweeping Rokok Ilegal Lewat Operasi Patuh Ampadan II
A A A
JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar Operasi Patuh Ampadan II yakni, operasi lanjutan di bidang cukai yang bertujuan untuk menurunkan dan menekan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Selain itu, operasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai, sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran BKC yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai.

Pelaksanaan operasi cukai ilegal ini dilaksanakan oleh kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di seluruh Indonesia, seperti di Pekanbaru dan Samarinda.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru Agus Rinaldo Simanjuntak, pada Rabu (15/11/2017) menjelaskan pelaksanaan Operasi Patuh Ampadan II di wilayah kerjanya.

"Kami sweeping rokok ilegal dengan melakukan operasi pasar di Pasar Air Tiris dan Pasar Rumbio, Pekanbaru, pada tanggal 2 November 2017. Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu fungsi Bea Cukai yaitu melindungi masyarakat atas peredaran BKC ilegal," ujar Agus.

"Operasi Patuh Ampadan II kali ini menitikberatkan pada peredaran rokok polos dan rokok berpita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain kegiatan pengawasan, Bea Cukai Pekanbaru juga berupaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif dari rokok," tambahnya.

Masih menurut Agus, hasil dari rangkaian operasi ini akan dilaporkan ke kantor pusat Bea Cukai, dan setiap pelanggaran yang ditemukan selama operasi akan mendapat tindak lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Serupa dengan Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Samarinda dalam rangka melaksanakan Penanganan Cukai Beresiko Tinggi (PCBT) dan Operasi Patuh Ampadan II, juga menyelenggarakan operasi pasar ke sejumlah toko di sekitar wilayah Samarinda, Tenggarong, dan Kutai Kartanegara. Dimana operasi itu dilakukan sejak tanggal 04 hingga 07 November 2017, setelah terlebih dahulu mendapatkan informasi intelijen yang akurat.

"Barang ilegal yang di tegah berupa 138.840 batang rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bukan peruntukan/pita cukai berbeda, serta minuman beralkohol ilegal golongan B dan Golongan C sebanyak 205 karton, dengan berbagai merk yang tidak dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda Yudiyarto.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7365 seconds (0.1#10.140)