Duh, 6 Warga di Gresik Keroyok Orang Gila hingga Tewas
A
A
A
GRESIK - Enam warga Gresik diringkus polisi karena mengeroyok Wahyudi (58), warga Jalan Kemuning, Kecamatan Candimulyo, Jombang yang diduga hilang ingatan hingga tewas. Keenam warga ini nekat mengeroyok orang gila karena kesal dengan ulah korban yang sering mengganggu.
Enam warga yang diamankan, antara lain Sandy Fadhoni (19) dan Imam Fauzi (36), Tlogopojok, Gresik. Kemudian, Suyono (41), Mat Turi (54), warga Desa Roomo; Choirul Arifin (35), warga Desa Peganden; serta Dwi Priyanto (40), asal Kecamatan Manyar, Gresik.
Informasi dari polisi, kasus pengeroyokan terjadi diduga karena para pelaku kesal dengan ulah korban. Sebab, korban sering berbuat onar, melempari warga dan pengguna jalan, serta menantang warga. Akhirnya amarah warga tersulut dan terjadilah aksi pengeroyokan.
Seorang pelaku, Mat Turi menuturkan, kejadian ini berawal saat dirinya dilempari batu oleh korban di depan SPBU Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, pada 4 November 2017 sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian, Mat Turi dibantu Imam mengejar dan menyeret korban ke tepi jalan.
Pelaku yang lain datang dan mengeroyok korban beramai-ramai hingga babak belur. Korban dipukul dengan kayu, tangannya diikat dan mulutnya dimasuki tanah. "Saya kesal saja, sehingga ambil tanah dan saya masukan ke mulut korban. Dan kami tidak tahu kalau korban mengalami gangguan jiwa," ujar Mat Turi di Mapolsek Manyar, Selasa (14/11/2017).
Sementara Fadhoni berdalih, dia hanya memukul korban dengan kayu sepanjang sekitar 2 meter tersebut di bagian kaki. Dia juga memukul korban menggunakan tangan. "Kemudian korban diikat ke tiang listrik dan kami tinggalkan di lokasi," akunya.
Sementara Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan menyampaikan, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Satu jam kemudian pukul 04.00 WIB korban diikat di tiang listrik yang jaraknya hanya lima meter dari lokasi pengeroyokan.
Namun, pihaknya baru mendapat laporan sekitar pukul 13.30 WIB. Saat petugas mendatangi lokasi, kondisi korban sudah meninggal dalam posisi terlentang di gang pintu keluar Desa Roomo. "Kami langsung evakuasi ke RSUD Ibnu Sina untuk dilakukan visum. Keluarga langsung membawa jenazah kerumah duka karena tidak mau dilakukan autopsi," ujarnya.
Dari hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi. Beberapa hari kemudian, berhasil meringkus enam orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. "Berdasarkan keterangan saksi dan bukti mereka kami ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rian didampingi Kanit Reskrim Aiptu Yoyok Mardi.
Keenam tersangka diancam dengan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan karena masih ada dugaan calon tersangka lain. "Kami masih selidiki karena diduga pelaku lebih dari 10 orang," sambung Rian.
Enam warga yang diamankan, antara lain Sandy Fadhoni (19) dan Imam Fauzi (36), Tlogopojok, Gresik. Kemudian, Suyono (41), Mat Turi (54), warga Desa Roomo; Choirul Arifin (35), warga Desa Peganden; serta Dwi Priyanto (40), asal Kecamatan Manyar, Gresik.
Informasi dari polisi, kasus pengeroyokan terjadi diduga karena para pelaku kesal dengan ulah korban. Sebab, korban sering berbuat onar, melempari warga dan pengguna jalan, serta menantang warga. Akhirnya amarah warga tersulut dan terjadilah aksi pengeroyokan.
Seorang pelaku, Mat Turi menuturkan, kejadian ini berawal saat dirinya dilempari batu oleh korban di depan SPBU Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, pada 4 November 2017 sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian, Mat Turi dibantu Imam mengejar dan menyeret korban ke tepi jalan.
Pelaku yang lain datang dan mengeroyok korban beramai-ramai hingga babak belur. Korban dipukul dengan kayu, tangannya diikat dan mulutnya dimasuki tanah. "Saya kesal saja, sehingga ambil tanah dan saya masukan ke mulut korban. Dan kami tidak tahu kalau korban mengalami gangguan jiwa," ujar Mat Turi di Mapolsek Manyar, Selasa (14/11/2017).
Sementara Fadhoni berdalih, dia hanya memukul korban dengan kayu sepanjang sekitar 2 meter tersebut di bagian kaki. Dia juga memukul korban menggunakan tangan. "Kemudian korban diikat ke tiang listrik dan kami tinggalkan di lokasi," akunya.
Sementara Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan menyampaikan, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Satu jam kemudian pukul 04.00 WIB korban diikat di tiang listrik yang jaraknya hanya lima meter dari lokasi pengeroyokan.
Namun, pihaknya baru mendapat laporan sekitar pukul 13.30 WIB. Saat petugas mendatangi lokasi, kondisi korban sudah meninggal dalam posisi terlentang di gang pintu keluar Desa Roomo. "Kami langsung evakuasi ke RSUD Ibnu Sina untuk dilakukan visum. Keluarga langsung membawa jenazah kerumah duka karena tidak mau dilakukan autopsi," ujarnya.
Dari hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi. Beberapa hari kemudian, berhasil meringkus enam orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. "Berdasarkan keterangan saksi dan bukti mereka kami ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rian didampingi Kanit Reskrim Aiptu Yoyok Mardi.
Keenam tersangka diancam dengan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan karena masih ada dugaan calon tersangka lain. "Kami masih selidiki karena diduga pelaku lebih dari 10 orang," sambung Rian.
(wib)