Gandeng Kejati dan Polda, Bawaslu Mulai Awasi Tahapan Pilgub Jabar

Senin, 13 November 2017 - 20:34 WIB
Gandeng Kejati dan Polda,...
Gandeng Kejati dan Polda, Bawaslu Mulai Awasi Tahapan Pilgub Jabar
A A A
BANDUNG - Bawaslu Jawa Barat bersama Kejati dan Polda mulai bekerja mengawasi pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018.

Berbagai indikasi pelanggaran akan dicermati untuk mencegah terjadinya segala bentuk pelanggaran demi terlaksananya Pilgub Jabar yang berkualitas.

Ketiga lembaga penegak hukum tersebut akan bekerja sama mulai pencegahan, penanganan, hingga penindakan dalam sebuah wadah yang dinamakan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jabar.

"Kita sudah mulai bisa bekerja. Soal sasaran, ya semua tahapan pilkada. Kalau ada yang melanggar ditindak," tegas Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto dalam Launching Tim Sentra Gakkumdu Jabar di Hotel Bidakara Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (14/11/2017).

Menurut Harminus, pengawasan perlu dilakukan dalam setiap tahapan Pilgub Jabar. Pasalnya, dalam setiap tahapan tersebut, berbagai bentuk pelanggaran tetap rawan terjadi. Dia mencontohkan, pelanggaran yang kerap terjadi dalam tahapan Pilgub Jabar, yakni penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Bentuk pelanggaran dalam penetapan DPT, di antaranya nama calon pemilih tidak tercantum di DPT hingga kasus munculnya pemilih fiktif dan ganda.

Menurutnya, pelanggaran tersebut bisa dikategorikan menghalang-halangi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya dan memenuhi unsur pidana pemilu yang dapat diproses melalui Sentra Gakkumdu.

"Jadi, kami tidak hanya bekerja pas saat kampanye dan pencoblosan saja, melainkan juga saat pencalonan," katanya.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran Pilgub Jabar dapat melaporkannya kepada Sentra Gakkumdu. Meski pihaknya memiliki waktu lima hari untuk memverifikasi pelanggaran sebelum akhirnya disimpulkan, setiap laporan maupun temuan tersebut akan diproses melalui gelar perkara dalam waktu 1x24 jam sejak laporan tersebut diterima.

"Dalam gelar perkara akan ditentukan, apakah memenuhi unsur pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi. Jika pelanggaran administrasi, kami yang menangani. Tapi jika terdapat unsur pidana pemilu, langsung diproses melibatkan kepolisian dan kejaksaan," paparnya.

Meski begitu, sambung Harminus, sesuai aturan perundang-undangan, pelaporan dibatasi waktunya hingga 7x24 jam. Jika pelaporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan tersebut, laporan tersebut dianggap kedaluwarsa atau dianggap gugur.
(nag)
Berita Terkait
Alasan Anies Baswedan...
Alasan Anies Baswedan Tak Jadi Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Dedi Mulyadi Daftar...
Dedi Mulyadi Daftar Pilgub Jabar 27 Agustus Bareng R1, Apakah Erwan Setiawan?
KPU dan Pemprov Jabar...
KPU dan Pemprov Jabar Sepakati Dana Pilgub 2024 Capai Rp1,104 Triliun
Masuk Bursa Pilgub Jabar,...
Masuk Bursa Pilgub Jabar, Cellica Memilih Fokus Bekerja
PDIP Bakal Usung Figur...
PDIP Bakal Usung Figur Kejutan di Pilgub Jabar, Siapa Itu?
Profil Pendidikan 4...
Profil Pendidikan 4 Paslon Cagub Jabar 2024, Ada yang dari SD hingga S3 di Luar Negeri
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
31 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
1 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
10 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
10 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved